LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Usai melakukan penganiayaan di BM 1 Desa Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat,Seorang preman kampung di tangkap unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan.
Pelakunya berinisial ,ZM (22) warga Desa Sekoci Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat ,Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 00.15. Wib
Korban penganiayaan itu bernama, Jefri Ginting (40) warga Jaya Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat
Penganiayaan itu terjadi bermula di acara organ tunggal/ Kibot di lokasi Tran Sloc BM 1 Desa Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan,saat itu korban terkena lemparan batu kecil yang berasal dari pelaku.
Kemudian pelaku ZM sambil berjalan ke arah kibot dan ianya sengaja menyenggol bahu korban,bukan sampai disitu saja,Pelaku ZM juga sengaja menginjak kaki korban.
Dan sekitar pukul 00.15 Wib masih di area acara kibot percisnya di parkiran, Korban kembali bertemu dengan pelaku ZM serta temannya AG ,lantas korban bertanya apa sebab menginjak kakinya.
Akan tetapi ketika teman pelaku AG hendak menyerang korban,Korban sempat menahan serangan AG tepat dengan bersamaan ZM juga ikut menyerang korban dengan sebilah pisau hingga menyayat ke bagian telingan kiri korban dan menusuk tangga kiri korban ,Namun ada beberapa saksi di lokasi TKP langsung memisah perkelahian tersebut.
Atas kejadian tersebut.korban melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Pangkalan Brandan dengan laporan LP/B/90/VII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tgl 12 Juli 2023k
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH di konfirmasi melalui Kanit Reskrim IPTU Sihar MT Sihotang SH,Rabu (12/7/2023) sore melalui via telponnya,membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan.
” Benar ada mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan dan dari hasil laporan korban dan penyelidikan kejadian tersebut.Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku penganiyaan ZM sedang berada di kediaman temannya di Desa Sekoci.
Kemudian,Unit Reskrim langsung menuju ke beradan pelaku yang sedang tidur di kediaman temannya AG.
Tanpa ada perlawanan pelaku di tangkap,Di lokasi penangkapan di lakukan interogasi pelaku dan iannya pun mengakui perbuatannya ,Kemudian pelaku serta barang bukti satu bilah senjata tajam berupa pisau terbuat dari bahan kuningan di amankan ke Mako Polsek Pangkalan Brandan ” cetusnya (LKT-1)



























