• Latest
  • Trending
  • All
Presiden RI Terbitkan PP Nomor 14/2024 Tentang THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2024

Presiden RI Terbitkan PP Nomor 14/2024 Tentang THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2024

17 Maret 2024
Impelementasi Kebijakan Pro – Karir ASN Berbuah Manis, Pemko Medan Raih Penghargaan Bergengsi Adhi Manawa Nugraha Madya

Impelementasi Kebijakan Pro – Karir ASN Berbuah Manis, Pemko Medan Raih Penghargaan Bergengsi Adhi Manawa Nugraha Madya

6 Juni 2026
Peringati Hari lingkungan Hidup Sedunia, Pemko Medan Sukses Kumpulkan 28 Ton Sampah Dalam Aksi Gotong Royong Massal

Peringati Hari lingkungan Hidup Sedunia, Pemko Medan Sukses Kumpulkan 28 Ton Sampah Dalam Aksi Gotong Royong Massal

6 Juni 2026
Peringati HLUN ke-30, Dinas P3APM P2KB Medan Tekankan Peran Lansia Tetap Aktif dan Bermartabat

Peringati HLUN ke-30, Dinas P3APM P2KB Medan Tekankan Peran Lansia Tetap Aktif dan Bermartabat

6 Juni 2026
Medan Adventure Xtrim ke-6 Digelar di Siosar, Tampilkan Pesona Jalur Petualangan Karo

Medan Adventure Xtrim ke-6 Digelar di Siosar, Tampilkan Pesona Jalur Petualangan Karo

6 Juni 2026
Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana, Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana, Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

6 Juni 2026
Pasutri Tewas Dalam Mobil Diduga Dampak Listrik Padam

Pasutri Tewas Dalam Mobil Diduga Dampak Listrik Padam

6 Juni 2026
Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Kecamatan Barusjahe, Perkuat Dialog dan Pelayanan

Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Kecamatan Barusjahe, Perkuat Dialog dan Pelayanan

6 Juni 2026
Jaga Fokus! Nova Arianto Larang Pemainnya Gunakan Medsos Selama AFF 2026

Jaga Fokus! Nova Arianto Larang Pemainnya Gunakan Medsos Selama AFF 2026

6 Juni 2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Perekonomian Global    

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Perekonomian Global    

6 Juni 2026
1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026,

1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026,

6 Juni 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Cabang Utama

Kepala Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Cabang Utama

5 Juni 2026
Kapolres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Presiden RI Terbitkan PP Nomor 14/2024 Tentang THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2024

by Abi
17 Maret 2024
in NASIONAL
Presiden RI Terbitkan PP Nomor 14/2024 Tentang THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2024
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP)menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga

Presiden Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard, Menhan Pimpin Upacara Militer di TMP Kalibata

Kemendikdasmen Luncurkan Kelas Kebekerjaan Luar Negeri SMK (3+1), Siapkan Lulusan Siap Kerja Global

Presiden Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.(rel-bi)

Post Views: 148
Tags: menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP)Nomor 14 Tahun 2024Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)THR dan gaji ke-13
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Presiden Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard, Menhan Pimpin Upacara Militer di TMP Kalibata
HEADLINE

Presiden Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard, Menhan Pimpin Upacara Militer di TMP Kalibata

1 Juni 2026
Kemendikdasmen Luncurkan Kelas Kebekerjaan Luar Negeri SMK (3+1), Siapkan Lulusan Siap Kerja Global
HEADLINE

Kemendikdasmen Luncurkan Kelas Kebekerjaan Luar Negeri SMK (3+1), Siapkan Lulusan Siap Kerja Global

21 Mei 2026
Presiden Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi
HEADLINE

Presiden Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi

16 Mei 2026
Kemenhaj Siapkan Makanan Cita Rasa Nusantara Aman Saat Puncak Haji
NASIONAL

Kemenhaj Siapkan Makanan Cita Rasa Nusantara Aman Saat Puncak Haji

16 Mei 2026
Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat
HEADLINE

Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

14 Mei 2026
Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia
HEADLINE

Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

14 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In