• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Bunuh Diri Karena Ditagih Hutang, OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi di Sosmed

Dugaan Bunuh Diri Karena Ditagih Hutang, OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi di Sosmed

21 September 2023
Kapolsek Kutalimbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Bersama Forkopimcam

Kapolsek Kutalimbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Bersama Forkopimcam

5 Februari 2026
Berdayakan Ekonomi Perempuan, Ketua TP PKK Kabupaten Karo Beri Bimbingan pada RAT CU Latersia di Desa Dokan  ​

Berdayakan Ekonomi Perempuan, Ketua TP PKK Kabupaten Karo Beri Bimbingan pada RAT CU Latersia di Desa Dokan ​

5 Februari 2026
Dirut BUMD Sumut Diduga Hamili Seorang Perempuan, APH Diminta Usut Tuntas

Dirut BUMD Sumut Diduga Hamili Seorang Perempuan, APH Diminta Usut Tuntas

5 Februari 2026
Waka Polsek Pancur Batu Pimpin Patroli Dialogis di Dua Kecamatan

Waka Polsek Pancur Batu Pimpin Patroli Dialogis di Dua Kecamatan

5 Februari 2026
Sesuai Arahan Presiden RI, Polres Langkat Laksanakan Kurve di Sekolah SLB Stabat

Sesuai Arahan Presiden RI, Polres Langkat Laksanakan Kurve di Sekolah SLB Stabat

5 Februari 2026
Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

5 Februari 2026
TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

5 Februari 2026
TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

5 Februari 2026
Tegas, Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

Tegas, Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

5 Februari 2026
Bupati Langkat Tegaskan RKPD 2027 Fokus Pemantapan Kemandirian Daerah dan Peningkatan Infrastruktur

Bupati Langkat Tegaskan RKPD 2027 Fokus Pemantapan Kemandirian Daerah dan Peningkatan Infrastruktur

5 Februari 2026
Pimpin Majelis Rayon Kahmi FIB USU Periode 2026-2031, Zulfan Lubis: Ini Pengabdian

Pimpin Majelis Rayon Kahmi FIB USU Periode 2026-2031, Zulfan Lubis: Ini Pengabdian

5 Februari 2026
Hadiri Haul Ke-18 Gerindra, Bupati Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo

Hadiri Haul Ke-18 Gerindra, Bupati Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo

4 Februari 2026
Jumat, Februari 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Dugaan Bunuh Diri Karena Ditagih Hutang, OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi di Sosmed

by Ratih
21 September 2023
in EKONOMI, HEADLINE
Dugaan Bunuh Diri Karena Ditagih Hutang, OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi di Sosmed
FacebookWhatsappTelegram

 

Istimewa

Baca Juga

Dalam Rangka Bulan K3 Nasional Tahun 2026, PT PLN Indonesia Power Gelar Donor Darah di PLTU Pangkalan Susu

Rupiah, IHSG Hingga Emas Kompak Menguat

Video Cukur Kumis Durasi Panjang Diburu Warganet: Ada Adegan Buka Hoodie dan Polos

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – Aman Santosa menyebutkan, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

“Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” sebut Aman dalam rilisnya, Kamis (21/9/2023)

Dijelaskannya, AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap. 

“Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan,” jelasnya.


Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan yakni mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.


OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.


OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.  

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157.(*/zul)

Post Views: 85
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Dalam Rangka Bulan K3 Nasional Tahun 2026, PT PLN Indonesia Power Gelar Donor Darah di PLTU Pangkalan Susu
EKONOMI

Dalam Rangka Bulan K3 Nasional Tahun 2026, PT PLN Indonesia Power Gelar Donor Darah di PLTU Pangkalan Susu

4 Februari 2026
Rupiah, IHSG Hingga Emas Kompak Menguat
EKONOMI

Rupiah, IHSG Hingga Emas Kompak Menguat

4 Februari 2026
Video Cukur Kumis Durasi Panjang Diburu Warganet: Ada Adegan Buka Hoodie dan Polos
HEADLINE

Video Cukur Kumis Durasi Panjang Diburu Warganet: Ada Adegan Buka Hoodie dan Polos

4 Februari 2026
Torehkan Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos Semifinal: Ditunggu Jepang 
HEADLINE

Torehkan Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos Semifinal: Ditunggu Jepang 

4 Februari 2026
Pilu, Siswa SD Bunuh Diri di NTT Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Isi Suratnya Bikin Haru
HEADLINE

Pilu, Siswa SD Bunuh Diri di NTT Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Isi Suratnya Bikin Haru

4 Februari 2026
BPS: Inflasi Sumut Januari 2026 Dipicu Tarif Listrik dan Harga Emas
EKONOMI

BPS: Inflasi Sumut Januari 2026 Dipicu Tarif Listrik dan Harga Emas

3 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In