• Latest
  • Trending
  • All
PN Medan Vonis Kurir 2 Kg Sabu 20 Tahun Penjara

PN Medan Vonis Kurir 2 Kg Sabu 20 Tahun Penjara

27 Februari 2024
Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

1 Oktober 2026
Like It Series #8 Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial dan Bijak Berinvestasi

Like It Series #8 Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial dan Bijak Berinvestasi

1 Oktober 2026
PGN Salurkan 149 Tabung Oksigen, Dukung Pemulihan Layanan Kesehatan di Sumatera Utara dan Aceh

PGN Salurkan 149 Tabung Oksigen, Dukung Pemulihan Layanan Kesehatan di Sumatera Utara dan Aceh

1 Oktober 2026
GTA 6 Miliki Peta Dua Kali Lebih Luas dari GTA 5: Lebih Dinamis dan Super Realistis!

GTA 6 Miliki Peta Dua Kali Lebih Luas dari GTA 5: Lebih Dinamis dan Super Realistis!

1 Oktober 2026
Daftar Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Desak Made Tambah Emas, Indonesia Naik 2 Peringkat

Daftar Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Desak Made Tambah Emas, Indonesia Naik 2 Peringkat

1 Oktober 2026
The Reiz Suites Medan Rayakan Anniversary ke-6 Bersama Karyawan dan Tamu

The Reiz Suites Medan Rayakan Anniversary ke-6 Bersama Karyawan dan Tamu

1 Oktober 2026
Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

30 September 2026
Edi Bahagia Sinuraya Pimpin PMS Langkat

Edi Bahagia Sinuraya Pimpin PMS Langkat

30 September 2026
Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih, Pastikan Pembangunan Berjalan

Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih, Pastikan Pembangunan Berjalan

30 September 2026
Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

30 September 2026
RS Pirngadi Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A

RS Pirngadi Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A

30 September 2026
Belum Ada Pasien Terdiagnosis Influenza A di RS Haji Medan

Belum Ada Pasien Terdiagnosis Influenza A di RS Haji Medan

30 September 2026
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PN Medan Vonis Kurir 2 Kg Sabu 20 Tahun Penjara

by Yunsigar
27 Februari 2024
in HUKRIM
PN Medan Vonis Kurir 2 Kg Sabu 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani bin Bustamam dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram (kg).

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar jika tidak dibayar maka diganti dengan 10 bulan penjara.

Baca Juga

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

Polres Binjai Amankan 1 Tersangka dan 4,67 Gram Sabu

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, terdakwa secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli sabu dengan berat 2 kg.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba,” kata hakim.

Hal yang meringankan, hakim mengatakan terdakwa menyesali perbuatannya menjadi perantara sabu-sabu tersebut.

Sementara untuk barang bukti berupa sabu seberat 2 kg, gadget dan barang lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama 7 hari kepada penasihat hukum, terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumut Fransiska Penggabaean selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa pada Sabtu, 7 Oktober 2023 di X-Ray I Terminal Bandar Udara Internasional Kualanmu membawa tas berisikan sabu seberat 2 kg.

Terdakwa ketika itu menghubungi Pon untuk mengirim foto boarding pass atau tiket pesawat untuk terbang ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kemudian personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang bertugas di bandara yang sebelumnya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dari Aceh ke Kendari, Sulawesi Tengah. (Red)

 

Post Views: 235
Tags: 20 Tahun PenjaraPN MedanVonis Kurir 2 Kg Sabu
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

30 September 2026
Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

30 September 2026
Polres Binjai Amankan 1 Tersangka dan 4,67 Gram Sabu
HUKRIM

Polres Binjai Amankan 1 Tersangka dan 4,67 Gram Sabu

30 September 2026
Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
HUKRIM

Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

30 September 2026
AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga
HUKRIM

AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

29 September 2026
Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi
HUKRIM

Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi

29 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In