• Latest
  • Trending
  • All
Polrestabes Medan Gerebek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jermal XII

Polrestabes Medan Gerebek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jermal XII

22 September 2023
BULOG Sumut Mulai Salurkan 66 Ton Jagung SPHP untuk 6 Peternak

BULOG Sumut Mulai Salurkan 66 Ton Jagung SPHP untuk 6 Peternak

19 Mei 2026
RS Adam Malik Hadirkan Microwave Ablation untuk Pasien Mioma Tanpa Pembedahan

RS Adam Malik Hadirkan Microwave Ablation untuk Pasien Mioma Tanpa Pembedahan

19 Mei 2026
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Pengedar Sabu di Pos Ronda

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Pengedar Sabu di Pos Ronda

19 Mei 2026
Exit Meeting BPK RI, Pemko Medan Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Pemeriksaan LKPD 2025

Exit Meeting BPK RI, Pemko Medan Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Pemeriksaan LKPD 2025

19 Mei 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Stabilitas Pangan dan Pendekatan “Sapa Warga” ke Serdik Sespimmen Polri

Rico Waas Paparkan Strategi Stabilitas Pangan dan Pendekatan “Sapa Warga” ke Serdik Sespimmen Polri

19 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejatisu

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejatisu

19 Mei 2026
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Ini Harapan  Gubernur Bobby Nasution!

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Ini Harapan  Gubernur Bobby Nasution!

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

19 Mei 2026
Rayakan HUT ke-61, PGN Area Medan Gelar Kesehatan Gratis Bagi Warga Langsa dan Aceh Tamiang

Rayakan HUT ke-61, PGN Area Medan Gelar Kesehatan Gratis Bagi Warga Langsa dan Aceh Tamiang

19 Mei 2026
Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

19 Mei 2026
Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

19 Mei 2026
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polrestabes Medan Gerebek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jermal XII

by Ratih
22 September 2023
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Polrestabes Medan Gerebek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jermal XII

Polrestabes Medan Gerebek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jermal XII

FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Pengedar Sabu di Pos Ronda

Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di Jalan Jermal XII. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan, dalam praktiknya Erwin Syahputra memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke ukuran 12 Kg. 

“Jadi, praktik ini dilakukan untuk kemudian diedarkan tersangka ke Medan dan Aceh. Selanjutnya gas ukuran 12 Kg ini dijual ke rumah makan dan orang-orang yang terlebih dahulu memesan,” ujar Fathir, Jumat (22/9/2023).

Fathir mengatakan, kegiatan ini sudah dilakukan tersangka kurang lebih satu bulan. Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat kemudian melakukan penindakan. 

“Di lokasi penggerebekan kita temukan sekitar 1.000 tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang sedang dilakukan pemindahan,” terangnya. 

Dia memastikan saat ini tersangka sudah dalam penahanan Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Polisi sedang memburu pelaku lain. 

“Karena kita duga pelaku tidak sendiri, sehingga kami mendalami beberapa nama,” ucapnya. 

Fathir membeberkan, tersangka mendapatkan tabung gas dengan mengambil dari beberapa pangkalan di Medan dan Deliserdang. Lokasinya adalah sebuah sebuah rumah dijadikan tempat pengoplosan. 

“Ini bukan pangkalan, tapi rumah,” katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda. (rel)

Post Views: 135
Tags: fokus
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Pengedar Sabu di Pos Ronda
HUKUM&KRIMINAL

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Pengedar Sabu di Pos Ronda

19 Mei 2026
Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus
HEADLINE

Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

19 Mei 2026
Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF
HEADLINE

Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

19 Mei 2026
Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel
HEADLINE

Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

19 Mei 2026
Polres Langkat dan Masyarakat Gagalkan Curanmor di Hotel Grand Stabat
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat dan Masyarakat Gagalkan Curanmor di Hotel Grand Stabat

18 Mei 2026
Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Petani Diamankan Satresnarkoba Polres Karo di Namanteran
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Petani Diamankan Satresnarkoba Polres Karo di Namanteran

18 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In