• Latest
  • Trending
  • All

Kejaksaan Negeri Langkat Menerima Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Dari Penyidik Bea Cukai Kasus Rokok Ilegal.

4 Agustus 2023
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

1 Juli 2026
Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Resmi Nahkodai Hanura Karo, Muscab IV Tegaskan Arah Baru Partai

The Reiz Suites Medan Hadirkan Penawaran Khusus bagi Delegasi Rakernas APEKSI 2026

1 Juli 2026
Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

1 Juli 2026
OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

30 Juni 2026
Perkuat Industri BPR di Wilayah Pulau Sumatera, OJK Setujui Penggabungan  

Perkuat Industri BPR di Wilayah Pulau Sumatera, OJK Setujui Penggabungan  

30 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

30 Juni 2026
PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut

PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut

30 Juni 2026
UPER Jadi Tuan Rumah SDGs Center Conference 2026

UPER Jadi Tuan Rumah SDGs Center Conference 2026

30 Juni 2026
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejaksaan Negeri Langkat Menerima Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Dari Penyidik Bea Cukai Kasus Rokok Ilegal.

by Zulham
4 Agustus 2023
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut

Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Jaksa Penuntut Umum (JPU ) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, menerima penyerahan tersangka inisial S dari Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara B Medan,Rabu (2/8/2023) sekira pukul 14.55 Wib.
Bahwa tersangka inisial S dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat, dengan dugaan melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 
Barang Bukti (BB) yang turut diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, 242 slop rokok merk Luffman tanpa dilekati pita cukai, 36 slop rokok merk SMART MILD tanpa dilekati pita cukai, 117 slop rokok merk H MIND tanpa dilekati pita cukai dan 11 slop rokok merk Sae Pro yang dilekati pita cukai bekas, 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP),1 (satu) unit handphone dan 2 (dua) buah Sim Card
Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka insisial S untuk kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat segera sesuai waktu yang diatur.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Bapak Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang melakukan penuntutan. 
” Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut ditahap persidangan.
Bahwa kasus bermula, pada tanggal 20 Mei 2023, tersangka menghubungi inisial H (DPO) untuk memesan rokok merk Luffman sebanyak 150 slop yang permintaan tersangka tersebut disanggupi oleh inisial H (DPO) , pada tanggal 04 Juni 2023, inisial H (DPO) mengabarkan kepada tersangka bahwa rokok telah dikirim menggunakan ekspedisi Dakota dan mengirimkan resi pengiriman melalui whatsapp kepada tersangka.
Di hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 WIB tersangka dihubungi oleh pihak Dakota bahwa barang yang dikirim oleh inisial H (DPO) telah tiba di loket, 
Sekira pukul 16.00 WIB paket rokok tiba di kontrakan tersangka yang berada di Perum KPR, Jalan Stabat-Secanggang, Kabupaten Langkat, lalu setelah selesai bongkar muat, terdakwa menandatangani resi tanda bukti terima barang sebanyak 3 (tiga) karton rokok Luffman dari ekspedisi Dakota tiba-tiba datang saksi inisial N dan saksi inisial P dari bea cukai Tipe Madya Pabean B Medan, 
Kemudian saksi inisial N dan saksi inisial P memeriksa barang tersebut dan didapati barang kena cukai hasil tembakau ilegal sebanyak 3 (tiga) karton merek Luffman  yang tidak dilekati pita cukai, 
Selanjutnya ,saksi inisial S dan saksi inisial P bersama dengan tersangka masuk ke dalam rumah dan menuju kamar, di dalam kamar rumah kontrakan tersangka ditemukan rokok ilegal, keseluruhan rokok ilegal yang ditemukan dari rumah kontrakan terdakwa yaitu :
242 slop ,10 bungkus ,20 batang + 6 bungkus ,20 batang = 48.520 batang merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.
36 slop,10 bungkus ,20 batang = 7.200 batang merek Smart Mild  tanpa dilekati pita cukai. 
117 slop,10 bungkus ,16 batang + 9 bungkus ,16 batang= 18.864 batang merek H Mind tanpa dilekati pita cukai dan 11 slop ,10 bungkus ,20 batang = 2.200 batang merek Sae Pro yang dilekati pita cukai bekas.” ujar Sabri Marbun.
Sebutnya lagi ” Bahwa setelah pemeriksaan tersangka selesai kemudian tersangka dibawa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat dan Pengawal Tahanan ke rumah tahanan Kelas II B Tanjung Pura.” sebutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H, kembali menjelaskan, 
” Tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara B Medan ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan. 
Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” cetusnya ( LKT-1)

Post Views: 162
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
HEADLINE

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

1 Juli 2026
PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut

30 Juni 2026
Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
HEADLINE

Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026
FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board
HUKUM&KRIMINAL

FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

30 Juni 2026
Piala Dunia 2026: Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Drama Adu Penalti 
HEADLINE

Piala Dunia 2026: Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Drama Adu Penalti 

30 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV

29 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In