LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Sat Reskrim Polsek Gebang mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan di TKP dilapangan Bola Dusun II Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.Senin (7/8/2023) sekitar pukul 20.00 Wib
Korban penganiayaan itu bernama, Sayuti (52) Warga Dusun II Kwala Gebang Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat,
Sementara tersangkanya berinisial, Ar (47) warga Dusun IV Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat
Peristiwa penganiayaan itu bermula terjadi di hari Senin (7/8/2023) sekitar pukul 21.00 Wib Korban Sayuti sedang duduk di pinggir lapangan bola sedang menonton pertandingan bulu tanggkis .
Nah ..Spontan tiba -tiba pelaku ” Ar ” yang membawa parang langsung menghampiri Korban dan membabi buta membacok korban.
Seketika parang melayang kearah bagian belakang kepala korban,kearah pundak belakang, kearah bibir atas,bahkan kearah jempol tangan sebelah kanan hingga korban mengalami luka yang sangat serius.
Melihat korban yang sudah tak berdaya di TKP, masyarakat setempat langsung menghampiri korban dan tersangka sebagian masyarakat menolong jorban Sayuti untuk melarikan ke rumah sakit Mahkota Bidadari dan sebagian masyarakat mencoba mengamankan tersangka
Atas kejadian tersebut,pihak korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Gebang untuk di lakukan proses hukum.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH di konfirmasi Selasa (8/8/2023) pukul 16.00 Wib melalui via telpon WhatsApp hal peristiwa penganiayaan di wilayah hukum Polsek Gebang di benarkannya.
” Benar ada kejadian penganiayaan di wilayah hukum Polsek Gebang pelakunya sudah di amankan,dan korbannya di rumah sakit Mahkota Bidadari Kecamatan Gebang.
Korban mengalami luka yang sangat serius,motif penganiayaan itu berdasarkan interogasi sementara terhadap Pelaku,ia mengakui merasa sakit hati dan dendam terhadap Korban,
Dimana pelaku selalu di pelototi dan korban seperti mengejek ketika berpapasan dengan pelaku,sehingga pelaku nekat berbuat sedemikian rupa.
Yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, luka robek pada bagian pundak belakang, luka robek pada bagian bibir atas dan luka robek pada jempol tangan sebelah kanan .
Sedangkan pelaku diamankan di Polsek Gebang untuk dimintai keterangannya dan untuk di Proses sesuai hukum yang belaku ” cetusnya (LKT-1)



























