• Latest
  • Trending
  • All
Berduaan di Kamar Hotel dengan Istri Klien, Advokat Diberhentikan Peradi

Berduaan di Kamar Hotel dengan Istri Klien, Advokat Diberhentikan Peradi

15 Agustus 2023
ADVERTISEMENT
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Padang Lawas Gelar Bakti Sosial

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Padang Lawas Gelar Bakti Sosial

18 September 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Pengobatan Gratis

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Pengobatan Gratis

18 September 2026
Gubernur Bobby Nasution Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Tekankan Target Pembangunan Terukur

Gubernur Bobby Nasution Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Tekankan Target Pembangunan Terukur

18 September 2026
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

18 September 2026
AMPPR Tabagsel Minta APH Usut Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan

AMPPR Tabagsel Minta APH Usut Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan

18 September 2026
Resident Evil Pecahkan Rekor, Intip Sinopsisnya!

Resident Evil Pecahkan Rekor, Intip Sinopsisnya!

18 September 2026
Walau Gratis, 20 Siswa Sekolah Rakyat Deli Serdang Mengundurkan Diri, Kenapa?

Walau Gratis, 20 Siswa Sekolah Rakyat Deli Serdang Mengundurkan Diri, Kenapa?

18 September 2026
Teken Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Secara Komprehensif 

Teken Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Secara Komprehensif 

17 September 2026
Tiorita Bawa Langkat Studi Satu Data dan Geospasial ke Kota Bandung

Tiorita Bawa Langkat Studi Satu Data dan Geospasial ke Kota Bandung

17 September 2026
RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

17 September 2026
Rico Waas: Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi Dukung Pertahanan Negara

Rico Waas: Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi Dukung Pertahanan Negara

17 September 2026
HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Karo Berbagi di YKPD GBKP Alpha Omega

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Karo Berbagi di YKPD GBKP Alpha Omega

17 September 2026
Jumat, September 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Berduaan di Kamar Hotel dengan Istri Klien, Advokat Diberhentikan Peradi

by Zulham
15 Agustus 2023
in PERISTIWA
Berduaan di Kamar Hotel dengan Istri Klien, Advokat Diberhentikan Peradi
FacebookWhatsappTelegram

  

Iqbal Syahputra Siregar SH (kiri) bersama kuasa hukumnya saat memberikan klasifikasinya kepada wartawan beberapa waktu lalu. (Zul/dok)

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Dewan Kehormatan Daerah (MKDK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan perbuatan Advokat Iqbal Syahputra Siregar SH terbukti melanggar kode etik Advokat Indonesia. 

Baca Juga

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Pengobatan Gratis

RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Hal itu tertuang dalam putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut dengan Nomor: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/IV/2023.

Dilihat, Senin (14/8/2023), dalam amar putusannya yang dibacakan pada, 28 Juli 2023, Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut menyatakan Iqbal Syahputra Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Advokat.

Dalam pertimbangannya, MKDK Peradi Sumut menilai perbuatan Iqbal Syahputra merupakan tindakan yang tidak terpuji dan telah merusak citra dan martabat kehormatan profesi Advokat karena terbukti berduaan dengan istri kliennya Jaka Syahputra (Pengadu) di kamar salah satu hotel di Padang Bulan Medan.

Selain itu, Iqbal Syahputra sebagai advokat sepatutnya berperilaku terhormat dengan tetap bersikap profesional dalam menjalankan profesinya, namun malah melakukan percakapan melalui via WhatsApp dengan istri Jaka Syahputra (Pengadu) dengan kata-kata yang tidak patut diucapkan kepada istri orang lain. 

“Menghukum Advokat Iqbal Syahputra (Teradu) dengan hukuman pemberhentian sementara dari profesinya selama 1 tahun, untuk tidak dibenarkan berpraktik atau menjalankan profesinya sebagai Advokat Peradi yang terhitung sejak tanggal dilakukan eksekusi oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi,” kata Ketua Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut, Ok. Iskandar SH MH.

Advokat Iqbal Syahputra (Teradu) juga dihukum untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut sebesar Rp 5 juta. 

“Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional Peradi untuk dilaksanakan,” tulis isi putusan tersebut.

Menanggapi putusan itu, Jaka Syahputra selaku Pengadu mengaku belum merasa puas, dikarenakan Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut hanya menghukum Iqbal Syahputra dengan pemberhentian sementara selama 1 tahun.

“Kita kurang puas dengan putusan itu, gak sebanding dengan perbuatannya. Enak saja sudah bawa-bawa istri orang hukuman cuma segitu. Atas putusan ini, kita minta yang seadil-adilnya dan kita akan mengajukan banding ke Dewan Pimpinan Nasional Peradi,” kata Jaka kepada wartawan, Senin (14/8/2023) sore.

Kendati demikian, Jaka akan melampirkan salinan putusan tersebut ke Polrestabes Medan untuk memperkuat bukti adanya dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan Iqbal Syahputra dengan istrinya berinisial WW.

“Saya juga akan melampirkan salinan putusan tersebut, untuk memperkuat laporan saya yang sebelumnya dengan nomor: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023 tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana.

Selain Advokat Iqbal Syahputra Siregar, Jaka juga melaporkan Advokat, Tuseno SH yang juga merupakan mantan penasehat hukumnya dari Kantor Hukum IST & Partners. 

“Saya juga melaporkan rekan Iqbal Syahputra Siregar, yakni Tuseno ke Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut karena dinilai tidak profesional. Sebab, pada waktu saya masih menjadi kliennya dalam menangani perkara harta warisan , Ia (Tuseno) malah menjadi kuasa hukum istri saya dalam perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama Medan,” katanya.

Padahal, kata Jaka, dirinya masih sebagai klien dari Tuseno, dan belum pernah mencabut kuasa tersebut bahkan perkara harta warisan juga belum selesai. 

“Anehnya, ketika saya digugat oleh istri saya ke Pengadilan Agama pada Februari 2023, Tuseno malah menjadi kuasa hukum istri saya, padahal Tuseno masih sah sebagai kuasa hukum saya,” sebut Jaka. 

Atas perbuatan Tuseno, Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut menilai perbuatan Tuseno juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Huruf C dan Pasal 4 Huruf J kode etik Advokat Indonesia.

“Menghukum Advokat Tuseno (Teradu) dengan hukuman peringatan keras secara tertulis atas profesinya sebagai Advokat Peradi. Menghukum dan memerintahkan kepada Teradu untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut sebesar Rp5 juta. Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional Peradi untuk dilaksanakan,” tulis isi putusan yang diketuai Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut, Ok. Iskandar SH MH.

Terpisah, Advokat Iqbal Syahputra Siregar ketika berhasil dikonfirmasi, Senin malam, mengaku akan mengajukan banding terkait putusan itu. 

“Putusan kan belum inkracht, jadikan kita masih banding dan terkait isi putusan itu kita masih juga masih melakukan uji juga,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaka Syahputra (39) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Timur, Kota Medan memergoki istrinya berinisial WW sedang berduaan dengan pria lain berinisial ISS. 

Keduanya digerebek di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa 21 Maret 2023 lalu.

Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polrestabes Medan, ISS yang berprofesi sebagai pengacara bersama WW disangkakan melakukan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023. (Zul)

 

Post Views: 91
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Pengobatan Gratis
PERISTIWA

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Pengobatan Gratis

18 September 2026
RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik
HEADLINE

RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

17 September 2026
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
PERISTIWA

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

14 September 2026
Sempat Berjuang Lawan Kanker, Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia 
HEADLINE

Sempat Berjuang Lawan Kanker, Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia 

14 September 2026
Jembatan Penghubung Diantara Dua Dusun di Langkat Akan Dibangun Tahun Ini
PERISTIWA

Jembatan Penghubung Diantara Dua Dusun di Langkat Akan Dibangun Tahun Ini

13 September 2026
Wapres Tinjau Siswi Terdampak Keracunan MBG di Karo
PERISTIWA

Wapres Tinjau Siswi Terdampak Keracunan MBG di Karo

12 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In