• Latest
  • Trending
  • All
Berduaan di Kamar Hotel dengan Istri Klien, Advokat Diberhentikan Peradi

Berduaan di Kamar Hotel dengan Istri Klien, Advokat Diberhentikan Peradi

15 Agustus 2023
Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

1 Juli 2026
Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

1 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

1 Juli 2026
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

1 Juli 2026
Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Resmi Nahkodai Hanura Karo, Muscab IV Tegaskan Arah Baru Partai

The Reiz Suites Medan Hadirkan Penawaran Khusus bagi Delegasi Rakernas APEKSI 2026

1 Juli 2026
Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

1 Juli 2026
OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

30 Juni 2026
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Berduaan di Kamar Hotel dengan Istri Klien, Advokat Diberhentikan Peradi

by Zulham
15 Agustus 2023
in PERISTIWA
Berduaan di Kamar Hotel dengan Istri Klien, Advokat Diberhentikan Peradi
FacebookWhatsappTelegram

  

Iqbal Syahputra Siregar SH (kiri) bersama kuasa hukumnya saat memberikan klasifikasinya kepada wartawan beberapa waktu lalu. (Zul/dok)

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Dewan Kehormatan Daerah (MKDK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan perbuatan Advokat Iqbal Syahputra Siregar SH terbukti melanggar kode etik Advokat Indonesia. 

Baca Juga

Pabrik Sepatu Yumeida Terbakar

Empat Rumah di Mandala Terbakar

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

Hal itu tertuang dalam putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut dengan Nomor: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/IV/2023.

Dilihat, Senin (14/8/2023), dalam amar putusannya yang dibacakan pada, 28 Juli 2023, Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut menyatakan Iqbal Syahputra Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Advokat.

Dalam pertimbangannya, MKDK Peradi Sumut menilai perbuatan Iqbal Syahputra merupakan tindakan yang tidak terpuji dan telah merusak citra dan martabat kehormatan profesi Advokat karena terbukti berduaan dengan istri kliennya Jaka Syahputra (Pengadu) di kamar salah satu hotel di Padang Bulan Medan.

Selain itu, Iqbal Syahputra sebagai advokat sepatutnya berperilaku terhormat dengan tetap bersikap profesional dalam menjalankan profesinya, namun malah melakukan percakapan melalui via WhatsApp dengan istri Jaka Syahputra (Pengadu) dengan kata-kata yang tidak patut diucapkan kepada istri orang lain. 

“Menghukum Advokat Iqbal Syahputra (Teradu) dengan hukuman pemberhentian sementara dari profesinya selama 1 tahun, untuk tidak dibenarkan berpraktik atau menjalankan profesinya sebagai Advokat Peradi yang terhitung sejak tanggal dilakukan eksekusi oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi,” kata Ketua Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut, Ok. Iskandar SH MH.

Advokat Iqbal Syahputra (Teradu) juga dihukum untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut sebesar Rp 5 juta. 

“Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional Peradi untuk dilaksanakan,” tulis isi putusan tersebut.

Menanggapi putusan itu, Jaka Syahputra selaku Pengadu mengaku belum merasa puas, dikarenakan Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut hanya menghukum Iqbal Syahputra dengan pemberhentian sementara selama 1 tahun.

“Kita kurang puas dengan putusan itu, gak sebanding dengan perbuatannya. Enak saja sudah bawa-bawa istri orang hukuman cuma segitu. Atas putusan ini, kita minta yang seadil-adilnya dan kita akan mengajukan banding ke Dewan Pimpinan Nasional Peradi,” kata Jaka kepada wartawan, Senin (14/8/2023) sore.

Kendati demikian, Jaka akan melampirkan salinan putusan tersebut ke Polrestabes Medan untuk memperkuat bukti adanya dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan Iqbal Syahputra dengan istrinya berinisial WW.

“Saya juga akan melampirkan salinan putusan tersebut, untuk memperkuat laporan saya yang sebelumnya dengan nomor: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023 tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana.

Selain Advokat Iqbal Syahputra Siregar, Jaka juga melaporkan Advokat, Tuseno SH yang juga merupakan mantan penasehat hukumnya dari Kantor Hukum IST & Partners. 

“Saya juga melaporkan rekan Iqbal Syahputra Siregar, yakni Tuseno ke Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut karena dinilai tidak profesional. Sebab, pada waktu saya masih menjadi kliennya dalam menangani perkara harta warisan , Ia (Tuseno) malah menjadi kuasa hukum istri saya dalam perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama Medan,” katanya.

Padahal, kata Jaka, dirinya masih sebagai klien dari Tuseno, dan belum pernah mencabut kuasa tersebut bahkan perkara harta warisan juga belum selesai. 

“Anehnya, ketika saya digugat oleh istri saya ke Pengadilan Agama pada Februari 2023, Tuseno malah menjadi kuasa hukum istri saya, padahal Tuseno masih sah sebagai kuasa hukum saya,” sebut Jaka. 

Atas perbuatan Tuseno, Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut menilai perbuatan Tuseno juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Huruf C dan Pasal 4 Huruf J kode etik Advokat Indonesia.

“Menghukum Advokat Tuseno (Teradu) dengan hukuman peringatan keras secara tertulis atas profesinya sebagai Advokat Peradi. Menghukum dan memerintahkan kepada Teradu untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut sebesar Rp5 juta. Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional Peradi untuk dilaksanakan,” tulis isi putusan yang diketuai Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut, Ok. Iskandar SH MH.

Terpisah, Advokat Iqbal Syahputra Siregar ketika berhasil dikonfirmasi, Senin malam, mengaku akan mengajukan banding terkait putusan itu. 

“Putusan kan belum inkracht, jadikan kita masih banding dan terkait isi putusan itu kita masih juga masih melakukan uji juga,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaka Syahputra (39) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Timur, Kota Medan memergoki istrinya berinisial WW sedang berduaan dengan pria lain berinisial ISS. 

Keduanya digerebek di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa 21 Maret 2023 lalu.

Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polrestabes Medan, ISS yang berprofesi sebagai pengacara bersama WW disangkakan melakukan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023. (Zul)

 

Post Views: 75
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Pabrik Sepatu Yumeida Terbakar
PERISTIWA

Pabrik Sepatu Yumeida Terbakar

27 Juni 2026
Empat Rumah di Mandala Terbakar
PERISTIWA

Empat Rumah di Mandala Terbakar

25 Juni 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat
PERISTIWA

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

23 Juni 2026
H.Muhammad Mardiono Serahkan Mandat Ketua Plt DPC PPP Langkat kepada Mas’ud
PERISTIWA

H.Muhammad Mardiono Serahkan Mandat Ketua Plt DPC PPP Langkat kepada Mas’ud

23 Juni 2026
Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo
PERISTIWA

Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo

23 Juni 2026
Wagub Surya Dukung Pembangunan 217 Tower Transmisi PLN Langkat-Medan
PERISTIWA

Wagub Surya Dukung Pembangunan 217 Tower Transmisi PLN Langkat-Medan

22 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In