LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Polsek Pangkalan Brandan tangkap seorang pelaku penganiayaan di TKP Jalan Sei Bilah Gg Amal Selatan Lingkungan IV Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara,Mnggu (20/8/2023) pukul 12.00 Wib.
Pelaku penganiayaan itu berinisial S alias N (32) warga jalan Sei Bilah Gg Amal Lingkungan IV Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Sementara korban penganiayaan itu bernama,Joko Supriadi (34) warga Jalan Sei Bilah Gg Amal Selatan Lingkungan IV Kelurahan Sei Bilah,
Kejadian penganiayaan itu terjadi di hari Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib di jalan Sei Bilah Gg Amal Selatan lingkungan IV Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat ,saat seketika itu pelapor berada di depan rumah,
Entah gimana ,tiba – tiba pelaku datang dari arah samping rumah pelapor ( Korban -red) dengan memegang sebilah pisau, lalu kemudian memukul pelapor, akan tetapi pelapor mengelak lalu terjatuh
Kemudian pelaku langsung menyerang korban dan menusuk perut dan paha pelapor masing-masing sebanyak satu kali,
Selanjutnya saksi yang bernama siput yang berada di sekitar lokasi menghentikan aksi perkelahian tersebut,atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian perut dan paha,
Kemudian korban merasa keberatan dan membuat laporan/pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH di konfirmasi hal penganiayaan tersebut di benarkannya,
” Setelah Kapolsek Pangkalan Brandan menerima laporan dari korban penganiayan, AKP Bram Candra Sihombing SH MH langsung memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan.
Selanjutnya tim Reskrim menerima informasi dari masyarakat di hari Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 23.30 Wib bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah percisnya di lingkungan IV Gg Armenia Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan
Setelah di ketahui tempat persembunyian pelaku, Unit Reskrim langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan dan sebuah pisau sebagai barang bukti yang di gunakan pelaku untuk menganiaya korban ” jelas Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH melalui via WhatsApp (LKT-1/Dariono)



























