DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) –Dalam rangka Operasi Antik Toba 2025, Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil mengamankan satu orang pria berinisial EO (35), warga Jalan Sei Glugur Kampung Krekel, Gang Keluarga III, Kecamatan Pancur Batu. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi yang sama, pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Kegiatan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Maruba Sinaga, S.H., bersama anggota tim yaitu Aiptu Indra Susandi, S.H., Aipda A. Hutasoit, Bripka D. Manulang, Bripka Dedi Sinulingga, dan Briptu Adi Permana.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Maruba Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.
“Mendapat laporan tersebut, tim langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dengan metode undercover buyatau penyamaran sebagai pembeli,” ungkap Maruba kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Masih menurut Maruba, saat hendak bertransaksi, pelaku menyadari keberadaan petugas dan sempat membuang barang bukti ke semak-semak. Namun, tim segera mengamankan EO dan berhasil menemukan barang bukti berupa enam plastik klip berisi sabu-sabu serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu selama satu bulan terakhir,” ujar Maruba.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kutalimbaru untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HS)