Hingga April 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Terdakwa Pengedar Narkoba
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Dari Januari hingga pertengahan April 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati sebanyak 24 terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Narkoba). Tahun ...
Read more



















