Kemenag Tetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
JAKARTA (HARIANSTAR.COM) - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Ini merupakan LKSPWU ke-51. Surat Keputusan LKSPWU diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, ...
Read more



















