• Latest
  • Trending
  • All
Seluruh Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

15 April 2026
PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

1 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

1 Agustus 2026
Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

1 Agustus 2026
Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

1 Agustus 2026
Ketua KONI Sumut Dukung Turnamen Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna Piala Ketua PWI Sumut 2026

Ketua KONI Sumut Dukung Turnamen Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna Piala Ketua PWI Sumut 2026

1 Agustus 2026
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

31 Juli 2026
Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

31 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

31 Juli 2026
Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

31 Juli 2026
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

by Ratih
15 April 2026
in PERISTIWA
Seluruh Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

Gubsu Bobby Nasution. [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penggunaan vape serta penguatan upaya penanganan narkoba, termasuk rencana pembangunan pusat rehabilitasi di Kota Medan.

Hal itu disampaikan Bobby usai Sidang Paripurna DPRD Sumut dengan agenda HUT Provinsi Sumut ke-78 di Gedung DPRD Sumut. Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki 

Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota

Plt. Bupati Langkat Dukung UMKM Naik Kelas Lewat KKSU 2026

Hal tersebut disampainnya menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap peredaran narkoba di Sumut.

Selain itu, Bobby juga menyoroti perlunya regulasi tegas terkait penggunaan vape yang diduga sebagian mengandung zat narkotika.

Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut tengah dikaji untuk kemudian didorong menjadi Perda agar memiliki kekuatan hukum dan sanksi yang jelas.

“Kalau sudah ada Perda, nanti bisa ada sanksi, baik untuk tempat usaha maupun individu yang melanggar,” katanya.

Sebagai langkah awal, Pemprov Sumut telah mengimbau pelarangan penggunaan vape di lingkungan kantor pemerintahan dan ruang publik tertentu.

Ia juga menyoroti masih adanya aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan vape.

Bobby menilai kondisi geografis Sumut yang memiliki banyak pintu masuk menjadi salah satu faktor cepatnya peredaran narkoba, sehingga diperlukan langkah antisipatif sejak dini.

“Jangan sampai sudah besar baru kita bertindak. Harus dicegah dari sekarang,” tegasnya.

Terkait penanganan kasus narkoba di lingkungan kerja, Bobby memastikan setiap temuan langsung diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

Bobby menegaskan, penanganan narkoba tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, melainkan harus diawali dengan penyusunan skema rehabilitasi yang jelas dan terukur.

“Yang paling penting itu skemanya dulu, bagaimana rehabilitasi dilakukan, termasuk pengembangan keterampilan bagi mereka setelah menjalani proses pemulihan,” ujarnya.

Ia menyebut, rencana pembangunan pusat rehabilitasi sebenarnya sudah lama diwacanakan, termasuk opsi memanfaatkan bangunan yang sudah ada di Kota Medan agar lebih efisien.

Menurut Bobby, pendekatan ini penting agar penanganan narkoba bisa lebih cepat berjalan tanpa harus menunggu pembangunan infrastruktur baru.

Di HUT Provinsi Sumut ke -78 ini Bobby juga berharap agar masyarakat Sumatera Utara bisa lebih sejahtera, lebih baik, dijauhkan dari marabahaya dan bencana. (*)

Post Views: 68
Tags: Bobby NasutionGubernur SumutPanti Rehabilitasi NarkobaPerda Larangan Vape
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki 
PERISTIWA

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki 

30 Juli 2026
Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota
PERISTIWA

Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota

29 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Dukung UMKM Naik Kelas Lewat KKSU 2026
PERISTIWA

Plt. Bupati Langkat Dukung UMKM Naik Kelas Lewat KKSU 2026

27 Juli 2026
Tiga Korban Tewas Ledakan Grand Polonia Teridentifikasi
PERISTIWA

Tiga Korban Tewas Ledakan Grand Polonia Teridentifikasi

22 Juli 2026
3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  
HEADLINE

3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

21 Juli 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah
HEADLINE

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

21 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In