KARO (HARIANSTAR.COM) – Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan seorang wanita menggelapkan 2 unit mobil rental yang terjadi di di Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (5/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Pemilik dari 2 unit mobil rental tersebut Erik Noveri Laia (27), warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Sedangkan pelaku diduga seorang perempuan inisal DAM (40), warga Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe yang diamankan, Rabu (18/10/2023) di Jalan Wagimin, Kecamatan Kabanjahe.
Dari keterangan korban mengatakan DAM awalnya, Kamis (5/10) lalu sekira pukul 21.00 WIB, mendatanginya hendak menyewa/merental mobil miliknya selama satu minggu. Dengan perjanjian biaya rental Rp1 juta 900 ribu. DAM kemudian membayar lunas kepada korban dan langsung membawa 1 unit mobil merk toyota avanza dengan nomor polisi BK 1752 FI.
Keesokan harinya, Jumat (6/10) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk menyewa/merental kembali mobil selama lima hari. Dengan perjanjiam biaya Rp1 juta 300 ribu pelaku kemudian membayar lunas uang rental dan membawa 1 unit mobil merk daihatsu Grand New Xenia dengan Nomor Polisi BG 1043 KJ.
Setelah seminggu kemudian, batas hari sewa rental sudah habis, DAM belum mengembalikan kedua mobil milik korban. Merasa curiga serta mencari keberadaan DAM namun tidak ditemukan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Porles Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Plt Kasat Reskrim AKP Hendri Tobing mengungkapkan, pihaknya setelah menerima laporan dari korban, langsung melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 37 / X / 2023 / SPKT / POLRES T. KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Oktober 2023, pelapor an. ERIK NOVERI LAIA, Unit 1 Pidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Ipda Martan Sitepu, kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya.
“Setelah pelaku DAM kita amankan, dari keterangannya, 2 unit Mobil yang direntalnya tersebut sudah digadai kepada seseorang di Desa Singgamanik,” jelas Hendri.
Dilanjutkannya, atas informasi tersebut, Unit 1 Pidum kemudian melakukan penyelidikan terhadap 2 unit mobil yang telah digadaikannya tersebut dan berhasil ditemukan di Desa Singgamanik, dini hari pagi tadi, Kamis (19/10) sekira pukul 01.30 WIB. Selanjutnya membawa barang bukti 2 unit mobil tersebut ke Mapolres Tanah Karo, guna dilakukan proses sidik dan lidik lebih lanjut.
“Saat ini DAM sudah ditahan dalam perkara penipuan atau penggelapan sesuai pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Hendri. (TK-1)
























