ASAHAN (HARIANSTAR.COM) – Proses pembangunan USB SMKN 1 Tinggi Raja, yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.728. 240.631,96 dikerjakan oleh CV Anugerah Bersama Engineering saat ini sudah mencapai 50 persen.
Namun sayangnya, para pekerja proyek tersebut tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.
“Berdasarkan pantauan selama beberapa waktu, akan menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini,” jelas Hadi Darmawan yang merupakan salah seorang aktivis di Kabupaten Asahan didampingi beberapa rekannya, Selasa (10/10/2023).
Dirinya mengatakan berdasarkan Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah ditegaskan bahwa pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Dugaan pelanggaran terhadap UU K3 tersebut, lanjut Wawan, seperti ketidakpemenuhan penyediaan alat pelindung diri atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan.
“Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda,” ungkapnya.
Masih menurut Wawan, Undang-undang Ketenagakerjaan telah memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik.
“Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Wawan mengatakan, dikarenakan para pekerja proyek tidak menggunakan APD saat bekerja, sudah tentu proses pengawasan dari dinas terkait juga dipertanyakan.
“Jika pengawasan dari dinas terkait benar – benar dijalankan, maka dipastikan para pekerja proyek tersebut akan memakai APD saat bekerja,” ketusnya.
Dirinya berharap kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar segera turun ke lokasi proyek tersebut untuk mengecek kebenarannya.
“Selain itu, diharapkan juga pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar memberikan sanksi kepada pihak rekanannya, karena diduga lalai untuk mempersiapkan APD kepada para pekerjanya,” harapnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kru harianstar.com ke pihak Cabang Dinas Kisaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum mendapat jawaban terkait pekerja proyek APBD tetsebut.
“Maaf ya bang, pak Kacabdis maupun Kasi nya saat ini sedang tidak berada di kantor,” ucap salah seorang pegawai di kantor tersebut. (ded)


























