• Latest
  • Trending
  • All
Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

7 April 2026
Personil Polsek Sosa Melaksanakan Pam SPBU Aliaga

Personil Polsek Sosa Melaksanakan Pam SPBU Aliaga

7 April 2026
Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Terduga Pelaku Sabu di Pangkalan Susu

Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Terduga Pelaku Sabu di Pangkalan Susu

7 April 2026
RDP DPRD Langkat, 524 KK Ajukan Verifikasi Ulang Bantuan

RDP DPRD Langkat, 524 KK Ajukan Verifikasi Ulang Bantuan

7 April 2026
Aksi Pelemparan Batu ke Kaca Mobil Oleh OTK Kembali Terjadi di Ruas Jalan Tol Stabat- Berandan

Aksi Pelemparan Batu ke Kaca Mobil Oleh OTK Kembali Terjadi di Ruas Jalan Tol Stabat- Berandan

7 April 2026
Mukerwil DPW PPP Sumut Siapkan Agenda Strategis

Mukerwil DPW PPP Sumut Siapkan Agenda Strategis

7 April 2026
Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

7 April 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Pkl. Berandan Aktifkan Satkamling

Bhabinkamtibmas Polsek Pkl. Berandan Aktifkan Satkamling

7 April 2026
Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut

Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut

7 April 2026
Polsek Kutalimbaru Amankan Pengedar Sabu

Polsek Kutalimbaru Amankan Pengedar Sabu

7 April 2026
Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026
Kehadiran Quantum and Social Sport Club Resahkan Warga Brayan Bengkel: BBHAR Kawal Jeritan Masyarakat!

Kehadiran Quantum and Social Sport Club Resahkan Warga Brayan Bengkel: BBHAR Kawal Jeritan Masyarakat!

7 April 2026
Kemendukbangga BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor 

Kemendukbangga BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor 

7 April 2026
Selasa, April 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

by Yunsigar
7 April 2026
in NUSANTARA
Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Warga Komplek Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Medan, tetap menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran tembok yang terdapat rumah datok (tempat ibadah) dan taman.

Hal tersebut disampaikan warga usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kota Medan, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga

RDP DPRD Langkat, 524 KK Ajukan Verifikasi Ulang Bantuan

Mukerwil DPW PPP Sumut Siapkan Agenda Strategis

Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

Kuasa hukum warga Komplek Contempo Regency, Tuseno SH MH, bersama 8 orang perwakilan warga menghadiri rapat koordinasi rencana pembongkaran bangunan tembok itu.

Mereka diterima oleh Hendro S. Mulianto Tampubolon, SIP, MSP selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Medan.

“Kami dari kuasa hukum warga perumahan Contempo Regency diundang oleh Kepala Satpol PP Kota Medan untuk hadir di ruang mediasi. Agendanya untuk mendengarkan kronologis permasalahan dari versi Pemko Medan,” ujar Tuseno.

Menurut Tuseno, dalam rapat itu pihak Satpol PP menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Pemko Medan telah melalui tahapan sesuai aturan, mulai dari penyerahan fasilitas umum hingga proses pengukuran.

“Mereka menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, sudah melalui tahapan penyerahan fasilitas umum, pengukuran, dan sebagainya. Jadi mereka menyangkal melakukan tindakan di luar konteks hukum,” katanya.

Namun demikian, kata dia, terungkap dalam rapat bahwa rencana pembongkaran tembok yang telah dibangun rumah datok didasarkan pada adanya permohonan dari pihak lain yang menginginkan akses jalan.

“Ada pihak yang mengajukan permohonan karena menganggap itu seharusnya jalan. Padahal tembok sudah ada dan di situ sudah dibangun rumah datok. Mereka ingin dibongkar agar mendapat akses,” jelas Tuseno.

Ia menegaskan, pihak yang mengajukan permohonan tersebut bukan merupakan warga penghuni Komplek Contempo Regency, melainkan pemilik lahan kosong di sekitar lokasi.
“Artinya warga yang mengajukan permohonan ini bukan penghuni Contempo, tapi pemilik tanah kosong di situ yang ingin akses,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Tuseno menyampaikan bahwa warga tetap menolak terhadap rencana pembongkaran tembok, meski tahapan peringatan masih berjalan.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan persepsi terkait surat peringatan yang telah dilayangkan.

“Kami klarifikasi soal peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Dari pihak mereka menyatakan baru peringatan kedua, sementara kami menganggap itu sudah peringatan ketiga karena ditempel di lokasi yang sama,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan penafsiran, pada prinsipnya warga tetap menolak pembongkaran tembok yang telah lama berdiri dan menjadi bagian dari fasilitas lingkungan.

Tuseno juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penyerahan fasilitas umum oleh pengembang kepada pemerintah. Ia merujuk pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020, khususnya Pasal 16, yang mengatur bahwa penyerahan PSU harus mendapat persetujuan minimal 51 persen warga.

“Faktanya warga tidak pernah dilibatkan. Bahkan saat undangan pertemuan penyerahan itu, situasinya dalam suasana duka disebabkan memang warga sedang mengalami banjir yang memang sebagian warga kota Medan mengalami banjir sekitar November 2025 sehingga banyak warga tidak hadir. Tapi tetap dianggap disetujui, ini yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Satpol PP menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pembongkaran, namun menyarankan warga mengajukan permohonan penundaan.

Menanggapi hal itu, perwakilan warga, Dedi, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan surat penundaan pada hari yang sama.

“Untuk penundaan, hari ini kita masukkan. Konsepnya sederhana saja, yang penting cepat. Supaya tidak menjadi teror bagi warga dengan adanya surat peringatan,” ujarnya.

Dedi mengaku warga merasa cemas dengan adanya surat peringatan yang ditempel, karena khawatir pembongkaran dilakukan secara tiba-tiba.

“Kami takut tiba-tiba datang dibongkar. Jadi warga sekarang merasa tertekan,” katanya.

Ia menegaskan pengajuan penundaan bukan sekadar untuk menunda, tetapi juga untuk meminta revisi terhadap dasar hukum yang digunakan pemerintah.

“Kami minta bukan hanya ditunda, tapi dasar suratnya harus direvisi. Supaya persoalan ini selesai dan tidak ada lagi ancaman pembongkaran ke depan,” tegasnya.

Menurut Dedi, warga berharap status fasilitas seperti taman, tembok, dan rumah datok tetap dipertahankan sebagai bagian dari fasilitas umum yang tidak boleh dibongkar.

Dedi juga mengapresiasi langkah Satpol PP yang telah mengundang warga untuk berdialog.
“Kami apresiasi karena Satpol PP mau mendengarkan. Kalau benar pembongkaran ditunda, tentu kami sangat senang,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi permintaan warga, khususnya terkait penundaan dan revisi kebijakan.

“Yang kami minta sudah jelas. Tinggal sekarang pemerintah mau atau tidak memfasilitasi. Kami hanya ingin hidup tenang,” katanya.

Warga juga menilai fasilitas yang akan dibongkar justru merupakan sarana yang bermanfaat, seperti tempat ibadah, taman, dan tembok pelindung lingkungan.

“Yang mau dibongkar ini rumah ibadah, taman, tembok pelindung. Ini hal-hal baik, bukan yang bermasalah. Kenapa justru ini yang mau dibongkar,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah pihak, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Camat Medan Johor, pihak Kelurahan Titi Kuning, serta unsur dinas terkait lainnya. Namun, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) tidak hadir dalam pertemuan tersebut. (AFS)

Post Views: 35
Tags: Ajukan PenundaanPembongkaranSatpol PPTetap TolakWarga Contempo
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

RDP DPRD Langkat, 524 KK Ajukan Verifikasi Ulang Bantuan
NUSANTARA

RDP DPRD Langkat, 524 KK Ajukan Verifikasi Ulang Bantuan

7 April 2026
Mukerwil DPW PPP Sumut Siapkan Agenda Strategis
NUSANTARA

Mukerwil DPW PPP Sumut Siapkan Agenda Strategis

7 April 2026
Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan
NUSANTARA

Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

7 April 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Pkl. Berandan Aktifkan Satkamling
NUSANTARA

Bhabinkamtibmas Polsek Pkl. Berandan Aktifkan Satkamling

7 April 2026
Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut
NUSANTARA

Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut

7 April 2026
Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta
NUSANTARA

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In