KARO (HARIANSTAR.COM)– Perubahan besar terjadi dalam struktur kelembagaan kepolisian di Sumatera Utara. Mulai hari ini, nama “Tanah Karo” resmi diganti dari institusi kepolisian, seiring penyesuaian nomenklatur wilayah hukum yang mengikuti administrasi pemerintahan daerah.
Upacara perubahan nomenklatur tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H, Rabu(8/4) pukul 10.00 WIB di Mapolres Karo. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan struktur kepolisian dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kegiatan itu, Kapolda Sumut turut didampingi Ketua Pengurus Daerah Bhayangkari Ny. Mona Whisnu Hermawan, secara simbolis menandatangani prasasti perubahan nomenklatur Polres Karo sebagai bentuk pengesahan resmi.
Penandatanganan prasasti tersebut menjadi momentum penting yang menandai dimulainya penggunaan nomenklatur baru di jajaran kepolisian wilayah Sumatera Utara.
Kapolda Sumut menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bertujuan menyesuaikan nama satuan kewilayahan kepolisian dengan wilayah administratif pemerintahan yang berlaku saat ini.
“Penyesuaian ini penting agar pelayanan kepolisian semakin efektif, tepat sasaran, serta selaras dengan pembagian wilayah pemerintahan daerah,” ujarnya.
Salah satu perubahan utama adalah bergantinya nama Polres Tanah Karo menjadi Polres Karo. Selain itu, sejumlah polsek di wilayah tersebut turut mengalami penyesuaian, antara lain Polsekta Berastagi menjadi Polsek Berastagi, Polsek Mardingding menjadi Polsek Lau Baleng, serta Polsek Payung menjadi Polsek Tigandreket.
Perubahan juga terjadi di berbagai jajaran kepolisian lainnya di wilayah hukum Polda Sumut. Di wilayah Polrestabes Medan, Polsubsektor Sukaramai Polsek Medan Area berubah menjadi Polsubsektor Medan Denai, sementara Polsubsektor Glugur Rimbun Polsek Pancur Batu disesuaikan dengan nama desa setempat.(TK-1)


























