MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Lurah Tanjung Selamat, Hans Joy Tarigan, SH, MH, menanggapi pelaksanaan eksekusi tanah di Jalan Sakura Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (29/1/2026).
Menurut Hans, eksekusi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan. Meski demikian, pihak kelurahan tetap berfokus pada kondisi warga yang terdampak dan tinggal di atas lahan yang dieksekusi.
“Hari ini eksekusi sudah dilaksanakan. Kehadiran kami di sini untuk memastikan warga mendapatkan perhatian dan tidak terlantar,” ujar Hans kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah memberikan kebijakan tertentu, khususnya kepada anak-anak dari keluarga almarhum Taripar Nababan yang terdampak eksekusi. Namun, hingga proses berlangsung, pihak keluarga masih bertahan di lokasi objek sengketa.
Lurah Hans juga menyampaikan bahwa pemenang perkara telah menawarkan solusi berupa bantuan dana sewa rumah agar warga terdampak tetap memiliki tempat tinggal. Akan tetapi, sebagian warga memilih untuk tetap menolak meninggalkan lahan tersebut.
“Walaupun ini merupakan eksekusi terakhir, kami tetap berharap pemenang perkara dapat membantu menyediakan tempat tinggal sementara. Kami akan terus berupaya agar warga tidak sampai terlantar,” katanya.
Hans menegaskan bahwa permasalahan sengketa lahan tersebut telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai lurah.
“Saya baru menjabat sebagai lurah di wilayah ini sekitar dua tahun. Meskipun persoalan ini bukan bermula di masa kepemimpinan saya, kami tetap berupaya mencari solusi terbaik demi kepentingan warga,” tutupnya. (HS)



























