KARO (HARIANSTAR.COM) – Kepala Sekolah SMAN 1 Kabanjahe, Eddyanto Bangun, M.Pd, belum memberikan jawaban atas somasi warga terkait indikasi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta dugaan pungutan liar (pungli) dalam penggunaan dana di sekolah tersebut.
Warga melayangkan somasi terkait dugaan pungli terhadap siswa berupa pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang diwajibkan hingga Rp200.000 per bulan per siswa. Jika dikalikan dengan jumlah siswa, pungutan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta per bulan. Bahkan, menurut informasi, siswa dari keluarga tidak mampu juga tetap diwajibkan membayar Rp100.000 per bulan.
Selain SPP, penggunaan dana lain di SMAN 1 Kabanjahe juga disinyalir menjadi ajang praktik KKN. Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, Eddyanto Bangun berjanji akan membalas somasi warga, namun sampai Sabtu (20/9/2025) ia belum juga memberi jawaban. Dalam pernyataan sebelumnya, Eddyanto membenarkan adanya pungutan SPP hingga Rp200.000 per siswa dan menyebut bahwa pungutan tersebut bersifat legal atau resmi.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Sumatera Utara, Salman, S.Sos., M.AP, belum berhasil dimintai keterangan terkait hal ini. Beberapa kali saat hendak dikonfirmasi, staf di kantor menyebutkan bahwa Salman tidak berada di tempat. (TK-1)