• Latest
  • Trending
  • All
UU Existing Membatasi 1 Pembimbing untuk 135 Jamaah

UU Existing Membatasi 1 Pembimbing untuk 135 Jamaah

21 Agustus 2025
Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanah Karo Tanam Jagung Serentak 

Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanah Karo Tanam Jagung Serentak 

7 Maret 2026
Sekda Langkat Hadiri Safari Ramadan PT LNK 

Sekda Langkat Hadiri Safari Ramadan PT LNK 

7 Maret 2026
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Idap Kanker Ginjal Stadium 3

Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Idap Kanker Ginjal Stadium 3

7 Maret 2026
Harga Minyak Dunia Terus Meroket, Menkeu Akan Pangkas Anggaran MBG

Harga Minyak Dunia Terus Meroket, Menkeu Akan Pangkas Anggaran MBG

7 Maret 2026
Harga Minyak Dunia Tembus 92 Dolar AS per Barel, PKS Minta Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Bersubsidi

Harga Minyak Dunia Tembus 92 Dolar AS per Barel, PKS Minta Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Bersubsidi

7 Maret 2026
Polsek Sosa Gelar Patroli Blue Light, Cegah Gangguan Kamtibmas

Polsek Sosa Gelar Patroli Blue Light, Cegah Gangguan Kamtibmas

7 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Koordinasi dengan Pemko Medan, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Koordinasi dengan Pemko Medan, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

7 Maret 2026
Iran Berhaap Dukungan Rusia Dalam Perang Melawan AS dan Israel

Iran Berhaap Dukungan Rusia Dalam Perang Melawan AS dan Israel

7 Maret 2026
Pemerintah Perkuat Pendampingan Kepulangan Jemaah Umrah di Bandara Jeddah

Pemerintah Perkuat Pendampingan Kepulangan Jemaah Umrah di Bandara Jeddah

7 Maret 2026
Perang dengan Iran, AS Krisis Amunisi

Perang dengan Iran, AS Krisis Amunisi

7 Maret 2026
Antisipasi Antrean Panjang, Polsek Pancur Batu Amankan  SPBU  

Antisipasi Antrean Panjang, Polsek Pancur Batu Amankan  SPBU  

7 Maret 2026
PGN Berbagi Kasih dan Dedikasi Energi di Bulan Suci Ramadan

PGN Berbagi Kasih dan Dedikasi Energi di Bulan Suci Ramadan

7 Maret 2026
Minggu, Maret 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

UU Existing Membatasi 1 Pembimbing untuk 135 Jamaah

by Yunsigar
21 Agustus 2025
in HEADLINE, NASIONAL
UU Existing Membatasi 1 Pembimbing untuk 135 Jamaah

(Foto : dpr/dok)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII dengan Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, serta Komunitas Lansia Indonesia, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025) dikutip dari laman dpr.

Baca Juga

Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Idap Kanker Ginjal Stadium 3

Harga Minyak Dunia Terus Meroket, Menkeu Akan Pangkas Anggaran MBG

Harga Minyak Dunia Tembus 92 Dolar AS per Barel, PKS Minta Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Bersubsidi

“Realitas jemaah kita memang banyak yang penyandang disabilitas, lebih banyak lagi yang sudah lansia. Menuangkan kebutuhan ini dalam undang-undang tidak mudah, apalagi sebagian berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi,” kata Marwan.

Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang selama ini muncul di lapangan, mulai dari keterbatasan fasilitas transportasi ramah disabilitas hingga ketiadaan layanan khusus lansia di pemondokan. “Kalau sekarang kan belum menjadi tanggung jawab penuh. Kalau ada layanan, alhamdulillah, tapi kalau tidak, belum bisa dikatakan sebagai kesalahan. Ke depan, harus ada tanggung jawab penyelenggara, khususnya pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Marwan menyinggung peran penting KBIHU dalam pembimbingan jemaah haji. Menurutnya, keberadaan pembimbing sangat dibutuhkan agar pelaksanaan ibadah sesuai syariat. Namun, ia mengingatkan bahwa keterbatasan kuota haji menjadi tantangan dalam memberikan alokasi khusus bagi pembimbing.

“Kalau memberikan kuota khusus untuk pembimbing, maka akan mengurangi kuota jamaah yang sudah lama menunggu. Karena itu, undang-undang existing membatasi satu pembimbing untuk 135 jamaah,” ujarnya.

Marwan juga menyoroti aturan Pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia jemaah hingga 65 tahun, sementara di Indonesia jumlah calon haji di atas batas usia tersebut masih sangat besar. “Bagaimana menyelesaikan persoalan ini juga menjadi perhatian kami,” katanya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Marwan, akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. “Satu per satu pasal akan kita bahas, termasuk aspirasi dari masyarakat yang kita dengarkan hari ini,” ujarnya. (YS)

Post Views: 290
Tags: 1 Pembimbing135 JamaahUU Existing
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Idap Kanker Ginjal Stadium 3
HEADLINE

Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Idap Kanker Ginjal Stadium 3

7 Maret 2026
Harga Minyak Dunia Terus Meroket, Menkeu Akan Pangkas Anggaran MBG
HEADLINE

Harga Minyak Dunia Terus Meroket, Menkeu Akan Pangkas Anggaran MBG

7 Maret 2026
Harga Minyak Dunia Tembus 92 Dolar AS per Barel, PKS Minta Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Bersubsidi
HEADLINE

Harga Minyak Dunia Tembus 92 Dolar AS per Barel, PKS Minta Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Bersubsidi

7 Maret 2026
Iran Berhaap Dukungan Rusia Dalam Perang Melawan AS dan Israel
HEADLINE

Iran Berhaap Dukungan Rusia Dalam Perang Melawan AS dan Israel

7 Maret 2026
Pemerintah Perkuat Pendampingan Kepulangan Jemaah Umrah di Bandara Jeddah
HEADLINE

Pemerintah Perkuat Pendampingan Kepulangan Jemaah Umrah di Bandara Jeddah

7 Maret 2026
Perang dengan Iran, AS Krisis Amunisi
HEADLINE

Perang dengan Iran, AS Krisis Amunisi

7 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In