• Latest
  • Trending
  • All
Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

7 Februari 2025
Atlet Silat Sumut Siap Berikan yang Terbaik di PON Bela Diri

Atlet Silat Sumut Siap Berikan yang Terbaik di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

16 Oktober 2025
Pemkab Asahan Perkuat Industri Lokal Lewat Bantuan Sarana dan Prasarana

Pemkab Asahan Perkuat Industri Lokal Lewat Bantuan Sarana dan Prasarana

16 Oktober 2025
PBJI Sumut Targetkan Emas di PON Bela Diri

PBJI Sumut Targetkan Emas di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
Buruan Rebut Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 16 Oktober 2025

Buruan Rebut Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 16 Oktober 2025

16 Oktober 2025
Gagal Bawa Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia, PSSI Pecat Patrick Kluivert

Gagal Bawa Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia, PSSI Pecat Patrick Kluivert

16 Oktober 2025
Bupati Palas Buka Kegiatan Temu Karya ke-IV Karang Taruna Kabupaten Palas

Bupati Palas Buka Kegiatan Temu Karya ke-IV Karang Taruna Kabupaten Palas

16 Oktober 2025
Respons Cepat Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bantu Warga Pekan Labuhan Pasca Luapan Sungai Deli

Respons Cepat Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bantu Warga Pekan Labuhan Pasca Luapan Sungai Deli

16 Oktober 2025
Catat Hasil Positif, KONI Sumut Optimis Capai Target 40 Medali

Catat Hasil Positif, KONI Sumut Optimis Capai Target 40 Medali

16 Oktober 2025
Sinergi Pemerintah dan APINDO–APPUHK Dukung Pertanian Berbasis Teknologi di Karo

Sinergi Pemerintah dan APINDO–APPUHK Dukung Pertanian Berbasis Teknologi di Karo

16 Oktober 2025
Sertijab Danyonif 125/Si’mbisa, Bupati Karo Dorong Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Sertijab Danyonif 125/Si’mbisa, Bupati Karo Dorong Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

16 Oktober 2025
UPER melalui ICONIC-RS 2025 Soroti Kolaborasi untuk Ketahanan Global

UPER melalui ICONIC-RS 2025 Soroti Kolaborasi untuk Ketahanan Global

16 Oktober 2025
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

by Yunsigar
7 Februari 2025
in NASIONAL
Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

(Foto : HumasPolri/dok)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Baca Juga

UPER melalui ICONIC-RS 2025 Soroti Kolaborasi untuk Ketahanan Global

Kolaborasi untuk Ketahanan Global, UPER Bahas Risiko Iklim dan Transisi Energi di ICONIC-RS 2025

Mbah Tarman, Viral Setelah Mahar Cek Rp 3 Miliar Ternyata Pernah Dipenjara

Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2) seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.

2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini. (YS)

Post Views: 65
Tags: BekasiBongkarCapai Rp10 MiliarIlegalKerugian NegaraPolriTambang Timah
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

UPER melalui ICONIC-RS 2025 Soroti Kolaborasi untuk Ketahanan Global
NASIONAL

UPER melalui ICONIC-RS 2025 Soroti Kolaborasi untuk Ketahanan Global

16 Oktober 2025
Kolaborasi untuk Ketahanan Global, UPER Bahas Risiko Iklim dan Transisi Energi di ICONIC-RS 2025
NASIONAL

Kolaborasi untuk Ketahanan Global, UPER Bahas Risiko Iklim dan Transisi Energi di ICONIC-RS 2025

16 Oktober 2025
Mbah Tarman, Viral Setelah Mahar Cek Rp 3 Miliar Ternyata Pernah Dipenjara
HEADLINE

Mbah Tarman, Viral Setelah Mahar Cek Rp 3 Miliar Ternyata Pernah Dipenjara

13 Oktober 2025
OJK, Kemenko Perekonomian, dan Kemendagri Perkuat Inklusi Keuangan Daerah Wujudkan Program Asta Cita
EKONOMI

OJK, Kemenko Perekonomian, dan Kemendagri Perkuat Inklusi Keuangan Daerah Wujudkan Program Asta Cita

11 Oktober 2025
Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Kuat dalam Keberagaman
NASIONAL

Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Kuat dalam Keberagaman

6 Oktober 2025
Ribuan Petani dan Elemen Masyarakat akan ‘Kepung’ DPR, 8.340 Personel Gabungan Dikerahkan
HEADLINE

Ribuan Petani dan Elemen Masyarakat akan ‘Kepung’ DPR, 8.340 Personel Gabungan Dikerahkan

24 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In