NAMO RAMBE (HARIANSTAR.COM) –
Kepolisian Sektor (Polsek) Namo Rambe pada Polresta Deli Serdang, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, pukul 12.45 WIB, di Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku OMS (27), warga Desa Sumbul ditangkal berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 20 / VII /2025 / SPKT / SEK NR / RESTA DS / Polda Sumut tertanggal 24 Juli 2025, atas laporan korban Handika Hermawan (23), warga Jalan Duku Raya, Desa Deli Tua. Handika melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor di Jalan Duku Raya, Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe.
Tim Reskrim Polsek Namo Rambe yang dipimpin Iptu Banda Haro Alamsyah Harahap melacak keberadaan pelaku hingga ke rumah orang tuanya di Desa Sumbul. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Namo Rambe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meskipun pelaku mengakui perbuatannya, barang bukti sepeda motor yang dicuri belum ditemukan. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk menemukan barang bukti tersebut di wilayah Kecamatan Pancur Batu. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Namo Rambe, AKP Ringgas Lubis, Sabtu (26/7/2025) menyatakan bahwa situasi penangkapan berlangsung aman dan kondusif.
“Saya juga menegaskan komitmen Polsek Namo Rambe untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya,” tandas Ringgas Lubis. (Edi)


























