SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – POLRES Kabupaten Samosir melalui Jatanras Sat Reskrim melakukan penangkapan diduga tersangka pencabulan terhadap anak atas nama PaSi (nama samaran) yang selanjutnya dibawah ke Polres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka ditangkap di Peabang Aek Baringin Desa Aek Sipitudai Kecamatan Sianjur mulamula di rumahnya sendiri. Ia diamankan saat baru pulang dari rumah mertuanya.
Sekitar 7 bulan unit PPA Sat Reskrim Polres melakukan monitor kegiatan tersangka menunggu hasil Tes DNA bayi lahir, Kamis (7/72023).
Informasi menyebutkan bahwa korban dan tersangka masih ada hubungan kekeluargaan.
Pengakuan tersangka melakukan pencabulan terhadap korban RS (15) sebanyak dua kali yakni di cabuli pertama sekali di rumah oppung korban, pada saat itu lagi memperbaiki kompor gas, dan kedua diladang kopi milik korban.
Merasa tidak senang, orangtua korban didampingi saksi melaporkan hal tersebut ke Polres Samosir.
Penangkapan tersangka pencabulan anak dibawah umur dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Polres Samosir IPDA Janoslan H. Sinaga, S. Tr.K bersama personil Jatanras Polres Samosir.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, S H, M H, melalui Kasi Humas Brigadir Vandu P Marpaung kepada Medan Pos, Pelaku inisial P ditangkap di rumahnya Sendiri. (JB Rumapea)



























