MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ulah TSS warga Jalan Pasar VII, Tembung, terbilang konyol dan memalukan.
Sebab, dia diduga tega mencuri sepeda motor milik mertuanya.
“Pelaku mencuri motor mertuanya,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom, Selasa (17/10/2023).
Dijelaskannya, korbannya adalah, Nurainun (60), warga Jalan Rahmadsyah, Gang Silaturahmi, Kelurahan Komat, Kecamatan Medan Area.
Akibat ulahnya, tersangka nyaris dihakimi warga karena terbukti mencuri sepeda motor tersebut. Beruntung aksi warga dapat diredam setelah personel turun ke TKP mengamankan pelaku.
“Pelaku mengaku sudah menjual motor mertuanya kepada seseorang seharga Rp3 juta,” ungkap Harles.
Dia menegaskan, penadah sepeda motor curian masih terus diburu. Penyidik mendalami kasus itu untuk mengungkap kejahatan lain yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Zul)
























