MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta segera untuk usut tuntas gudaan Pengerjaan Peningkatan Jembatan KA BH 343 Segmen Kisaran – Tanjung Balai Dengan Pelaksana/Rekanan PT. Limutu Sejahtera
Pasalnya dugaan pengerjaan tersebut sudah sampai ke tingkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan No. Laporan 0225/GEMPA-SUMUT/PAUR/VII/2025, yang mana salah satu lembaga atas nama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) telah melaporkan dugaan pengerjaan tersebut pada tanggal 15 Juli 2025
Dimana Diketahui ketua GEMPA SUMUT juga sudah pernah diperiksa oleh pihak Kejatisu (Bagian Intel) beberapa bulan yang lalu, “benar saya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera (Bidang Intel) beberapa bulan yang lalu dan saya menjawab dan memberi seluruh keterangan sebenarnya” ucap F. Nasution
Namun tadi sekitar pukul 12.30 WIB tepatnya tanggal 03 Desember 2025 tadi Ketua GEMPA SUMUT kembali mendatangi Kantor Kejatisu dan menanyakan laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jembatan KA BH 343 Segmen Kisaran – Tanjung Balai
Kedatangan F. Nasution (GEMPA-SUMUT) tersebut dengan bermaksud menanyakan laporan yang sudah dia sampaikan beberapa bulan yang lalu tepatnya tanggal 15 Juli 2025, Disambut dengan hangat perwakilan Bidang Intel Ibu “RIA”
”Laporan dugaan Peningkatan Jembatan KA BH 343 ini sudah keluar sprint nya dan ini sedang ditindaklanjuti oleh Bidang Pidsus dan sudah ditandatangani langsung oleh Bapak Kajati” ucap Ibu Ria (Bidang Intel)
Namun begitu pun saya tidak bisa menunjukkan surat sprint ini ya, “tambah Ibu Ria
”baik Bu terimakasih atas penjelasannya, namun saya juga berharap ini untuk segera ditindaklanjuti sebab seluruh bukti sudah saya serahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera dan saya akan memberi satu bukti lagi nantinya” ujar F. Nasution
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta dan di desak untuk segera menindaklanjuti Laporan GEMPA SUMUT terkait Peningkatan Jembatan KA BH 343 di duga sudah merugikan negara hingga miliaran rupiah
”Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus tegas dan harus segera ambil sikap tegas sebab ini menyangkut keselamatan pengguna jasa Kereta Api, dan dalam hal ini PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan (EW) sudah pernah mengakui kesalahannya saat dimintai keterangan” tegas F. Nasution
Selain itu segera panggil dan periksa PT. Limutu Sejahtera selaku rekanan dalam pengerjaan tersebut dan ini Perusahaan tidak beralamat Di Sumut melainkan Di daerah Kendari Gorontalo, “tambah F. Nasution (Edi)



























