LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Tim Satreskrim Polsek Pangkalan Brandan meringkus seorang tersangka kasus pencurian yang terekam CCTV ,dari hasil ungkap tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP, Minggu (10 /8/2025).
Kasus tindak pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu 6 juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB. Sebelumnya di ruang sekolah SMP Islam Terpadu Adzakia Babalan Kelurahan Pelawi Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat diketahui telah di dibobol oleh pelaku pencurian. Mengetahui sekolah telah di masuki maling. Supriadi langsung ke sekolah dan mengecek dan ternyata terlihat jerejak ruang kantor sudah dirusak oleh pelaku,
Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang berupa 1 TV merk Sharp ukuran 32 inch, 1 mesin ,babat portabel, 1 tabung gas 3 kg sudah hilang.
Atas kejadian tersebut sekolah merasa dirugikan sebesar Rp7.000.000. Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan, membenarkan adanya melakukan penangkapan seorang pelaku pencurian di sekolah SMP Islam Terpadu Adzakia Babalan
“Benar tim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku pencurian di Rumah sekolah SMP Islam Terpadu Adzakia. Pelaku terekam CCTV,” katanya yang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hri Nalom Opung Sungguh untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota opsnal melakukan penyelidikan dan hasil cek CCTV mengarah ke seorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP atas nama BW.
Sehingga dilakukan pencarian terhadap pelaku yang sedang berada di sebuah warung sedang duduk – duduk di Jalan Bukit 1 depan kantor Camat Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Kemudian tim langsung menuju ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan. Hasil interogasi pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum. (R4-Lkt)