MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria dewasa bernama Pantun Nababan alias Ivan (43), warga Jalan Sei Putih No. 79 H.
Ia ditangkap terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Abdullah Lubis No. 2, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kamis (18/9/2025).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu P.M. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian. Pada saat itu, korban bernama Nurfadillah (43), warga Jalan Mesjid Lingkungan II No. 34, Pulo Brayan, sedang bekerja di sebuah kafe bernama Kuphi. Korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir kafe. Namun, ketika hendak keluar, korban mendapati kendaraannya sudah hilang dibawa lari pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit dan Panit segera melakukan cek TKP serta pengumpulan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Abdullah Lubis. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku,” ujar Iptu P.M. Tambunan.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BK 4700 AGP tahun 2016.
Atas perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut. (HS)