MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polisi menyelidiki dua kasus sekaligus terkait insiden penyerangan rumah advokat di Graha Jermal, Jalan Jermal 7, Kecamatan Medan Denai, yang terjadi pada Minggu (15/2/2026) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, pihaknya telah menerima dua laporan polisi atas peristiwa tersebut.
“Laporan polisinya sudah kita terima. Ada dua laporan polisi terkait penyerangan pada hari Minggu 15 Februari di rumah advokat,” ucapnya, Minggu (22/2/2026).
Laporan pertama terkait dugaan pengerusakan sepeda motor dan pagar rumah. Laporan itu dilayangkan oleh Syafruddin Lubis. Sementara kekerasan terhadap anak, dilaporkan oleh Abdul Kodir. Kedua laporan itu diterima petugas, Senin (16/2/2026).
“Jadi ada dua unit yang kami libatkan Dalam perkara ini. Satu unit resmob terkait penyerangan rumah advokat, soal anak nanti ditangani oleh PPA,” tuturnya.
Hingga kini, lanjut Bayu, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait dua laporan itu. Termasuk menunggu hasil visum et repertum (VER) atas luka yang dialami anak tersebut.
“Kita juga akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara guna mencari kemungkinan bukti tambahan. Termasuk rekaman CCTV maupun video yang ditemukan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi kekerasan terjadi di kediaman seorang aktivis sekaligus advokat, Acil Lubis, di Jalan Jermal VII Ujung, Komplek Graha Jermal, Minggu (15/2/2026) sore.
Rumah tersebut diserang sekelompok orang tak dikenal (OTK). Dalam peristiwa itu, seorang anak sekolah dasar (SD) mengalami luka serius setelah diduga terkena lemparan benda keras. Korban mengalami retak tulang pada bagian tangan dan saat ini masih menjalani perawatan. (RED)



























