• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayan dengan Restorative Justice

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayan dengan Restorative Justice

23 September 2025
Tumbuhkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satgas Kamseltibcar Lantas Gelar Patroli dan Pengurai Kepadatan Kenderaan

Tumbuhkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satgas Kamseltibcar Lantas Gelar Patroli dan Pengurai Kepadatan Kenderaan

25 Maret 2026
Objek Wisata Ramai Dikunjungi, Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli dan Tatap Muka Dengan Masyarakat

Objek Wisata Ramai Dikunjungi, Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli dan Tatap Muka Dengan Masyarakat

25 Maret 2026
Diduga Ugal-ugalan, Bus Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka

Diduga Ugal-ugalan, Bus Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka

25 Maret 2026
Gerbang Tol Amplas Dipadati Arus Balik

Gerbang Tol Amplas Dipadati Arus Balik

25 Maret 2026
Harga Minyak Turun Karena Ada Kemungkinan De-eskalasi Perang, Rupiah Hingga Emas Menguat

Harga Minyak Turun Karena Ada Kemungkinan De-eskalasi Perang, Rupiah Hingga Emas Menguat

25 Maret 2026
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

25 Maret 2026
Silaturahmi dan Kerja Sama: Bupati Karo Hadiri Open House Gubernur Sumut

Silaturahmi dan Kerja Sama: Bupati Karo Hadiri Open House Gubernur Sumut

24 Maret 2026
Elkan Baggott Merapat ke Jakarta, Siap Hadapi St. Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Elkan Baggott Merapat ke Jakarta, Siap Hadapi St. Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

24 Maret 2026
Finis Posisi 3 Seri Brasil, Intip Posisi Veda Ega Pratama di Daftar Klasemen Moto3

Finis Posisi 3 Seri Brasil, Intip Posisi Veda Ega Pratama di Daftar Klasemen Moto3

24 Maret 2026
Spoiler One Piece Chapter 1178, Luffy vs Musuh Berkekuatan Dewa

Spoiler One Piece Chapter 1178, Luffy vs Musuh Berkekuatan Dewa

24 Maret 2026
Kapolres Karo Bersama Personel Berjibaku Atur Arus Padat Libur Lebaran di Berastagi

Kapolres Karo Bersama Personel Berjibaku Atur Arus Padat Libur Lebaran di Berastagi

23 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu, Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu, Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

23 Maret 2026
Rabu, Maret 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayan dengan Restorative Justice

by Yunsigar
23 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayan dengan Restorative Justice
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Melalui Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karo melalui resrtorative justice (RJ).

Hal ini setelah Wakajati Sumatera Utara Sofiyan.S, SH.,MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian dengan restorative justice disetujui oleh Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui zoom online.

Baca Juga

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

Polda Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

Espose penanganan perkara melalui restorative justice tersebut dilakukan sebagai syarat mutlak penghentian perkara secara humanis yang dilakukan langsung antara Kejati Sumut dengan Kejaksaan Agung R.I.

PLH Kasi penerangan hukum Husairi, SH.,MH kepada media menyampaikan, benar Kejaksaan Negeri Karo mengajukan permohonan penyelesaian penanganan perkara penganiayaan ringan antara sepasang kekasih melalui RJ, dimana dari kasus posisi diketahui bahwa tersangka Sunardy Amd (3), alamat Jl. Veteran Berastagi Kel. Tambak Lau Mulgab I Kec. Berastagi, pekerjaan wiraswasta, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 merasa cemburu memergoki kekasihnya sedang berkirim pesan kepada laki laki lain. Kemudian tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar wajah atau bagian mulut kekasihnya bernama Lolise Adelia Als Louse Adelia, hingga tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Lanjut Husairi, dalam prosesnya kemudian Jaksa menerapkan Restorative Justice dalam penananganan perkaranya dengan alasan dan pertimbangan bahwa dihadapan korban dan keluarganya, tersangka mengakui perbuatannya serta menyatakan menyesal dan memohon maaf atas kesalahannya yang kemudian disaksikan tokoh masyarakat Kecamatan Berasatagi dan kepala desa. Dimana korban secara ikhlas telah menerima permohonan maaf tersangka dengan “tanpa syarat”, kemudian saat dihadapan penyidik dan Jaksa fasilitator, tersangka dan korban bersama tokoh masyarakat dan pimpinan kecamatan dan desa memohon kepada Jaksa Fasilitator agar perkara penganiayaan tersebut dapat dihentikan secara restorative justice dengan harapan hubungan baik antara tersangka dan korban dapat kembali pulih sediakala, dan diketahui pula bahwa tersangka ini merupakan anak yatim piatu yang sehari-hari bekerja membantu pamannya yang berprofesi sebagai pedadang.

“Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan, Bapak Kajati Sumut pada beberapa kesempatan kerap menyampaikan bahwa restorative justice di Kejaksaan diterapakan sebagai wujud nyata hati nurani dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan local di tengah-tengah masyarakat, dimana penerapan Restorative Justice ini memiliki syarat ketentuan secara ketat dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan,” ujarnya. (TK-1)

Post Views: 218
Tags: Kejati SumutPerkara PenganiayanRestorative Justice
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

19 Maret 2026
Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar
HUKUM&KRIMINAL

Polda Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar
HUKUM&KRIMINAL

Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

19 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit

18 Maret 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang
HEADLINE

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang

18 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In