• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Medan Segera Eksekusi Terpidana Perusakan Rumah

Kejari Medan Segera Eksekusi Terpidana Perusakan Rumah

15 Juli 2024
Kapolres Karo Bersama Personel Berjibaku Atur Arus Padat Libur Lebaran di Berastagi

Kapolres Karo Bersama Personel Berjibaku Atur Arus Padat Libur Lebaran di Berastagi

23 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu, Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu, Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

23 Maret 2026
Geger! Pengunjung Pusat Perbelanjaan Tewas Usai Lompat dari Lantai 4  

Geger! Pengunjung Pusat Perbelanjaan Tewas Usai Lompat dari Lantai 4  

22 Maret 2026
Giat “Minggu Kasih”, Polsek Barumun Tengah Lakukan Pengamanan di Sekitar Gereja HKBP Resort Sipirok

Giat “Minggu Kasih”, Polsek Barumun Tengah Lakukan Pengamanan di Sekitar Gereja HKBP Resort Sipirok

22 Maret 2026
Polsek Kutalimbaru dan Koramil 02/KTB Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sei Mencirim

Polsek Kutalimbaru dan Koramil 02/KTB Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sei Mencirim

22 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, PHR Zona 1 Berbagi Energi Kebaikan di Wilayah Operasi

Sambut Idul Fitri, PHR Zona 1 Berbagi Energi Kebaikan di Wilayah Operasi

22 Maret 2026
Bupati Karo Buka Tabuh Bambu dan Bedug Festival ke-18, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

Bupati Karo Buka Tabuh Bambu dan Bedug Festival ke-18, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

21 Maret 2026
Kapolres Karo Terima Kunjungan Taruna Akpol yang Melaksanakan Cuti di Pos Pam Ops Ketupat Berastagi

Kapolres Karo Terima Kunjungan Taruna Akpol yang Melaksanakan Cuti di Pos Pam Ops Ketupat Berastagi

21 Maret 2026
Sat Reskrim Polres Palas Patroli Malam, Antisipasi Berbagai Potensi Tindak Kejahatan

Sat Reskrim Polres Palas Patroli Malam, Antisipasi Berbagai Potensi Tindak Kejahatan

20 Maret 2026
PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

20 Maret 2026
Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga, Ini Pesan Rico Waas di Acara KORMI Sumut

Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga, Ini Pesan Rico Waas di Acara KORMI Sumut

20 Maret 2026
Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

20 Maret 2026
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kejari Medan Segera Eksekusi Terpidana Perusakan Rumah

by Yunsigar
15 Juli 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Kejari Medan Segera Eksekusi Terpidana Perusakan Rumah
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera mengeksekusi KM (43) terpidana perusakan rumah dan toko (ruko) di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

“Eksekusi itu dilakukan setelah penuntut umum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada awal bulan Juni 2024,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Baca Juga

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

Polda Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

Berdasarkan salinan putusan Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024, MA menyatakan menolak kasasi terpidana merupakan Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan tersebut.

Dengan demikian, terpidana tetap divonis selama dua tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023.

“Dimana dalam putusan PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor: 2850/Pid.B/2022/PN Mdn, dan menyatakan terpidana terbukti melakukan perusakan sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” kata Dapot yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.

Atas putusan itu, lanjut Dapot, pihaknya telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), dan telah mengirimkan surat panggilan secara resmi terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan, namun tidak ditanggapi.

“Jika sudah tiga kali pemanggilan melalui surat secara resmi tidak ditanggapi, maka terpidana akan dilakukan penjemputan paksa, dengan terlebih dahulu diterbitkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Dapot.

Pihaknya menyebut, meskipun masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) jika ingin ditempuh terpidana, tidak akan menghalangi Kejari Medan memproses eksekusi atas putusan pengadilan.

“Jika terpidana ingin melakukan upaya hukum PK itu sah-sah saja, namun kita tegaskan hal itu tidak menghalangi proses eksekusi terhadap terpidana,” tegasnya.

Pria yang pernah menjabat Kasi B pada Asintel Kejati Banten itu menjelaskan, sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, terpidana divonis selama 3 tahun penjara.

Hakim dalam putusannya menyatakan, terpidana diyakini terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain secara melawan hukum sebagaimana Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana.

“Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan kita, yang sebelumnya menuntut terpidana selama tiga tahun, karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Dapot Dariarma.

Sebelumnya, JPU Rahmayani Amir dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus terjadi ketika KM menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.

Sehingga, ruko milik terdakwa KM yang bersebelahan dengan ke ruko milik korban tembus dan menjadi satu. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu atau triplek di dalam ruko milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain.

Padahal, kata JPU Kejari Medan, korban tidak pernah memberikan izin kepada KM untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan,” ujar Rahmayani Amir. (Red)

 

Post Views: 143
Tags: Kejari MedanPerusakan RumahSegera EksekusiTerpidana
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

19 Maret 2026
Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar
HUKUM&KRIMINAL

Polda Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar
HUKUM&KRIMINAL

Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

19 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit

18 Maret 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang
HEADLINE

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang

18 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In