• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS

Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS

24 September 2025
Finis Posisi 3 Seri Brasil, Intip Posisi Veda Ega Pratama di Daftar Klasemen Moto3

Finis Posisi 3 Seri Brasil, Intip Posisi Veda Ega Pratama di Daftar Klasemen Moto3

24 Maret 2026
Spoiler One Piece Chapter 1178, Luffy vs Musuh Berkekuatan Dewa

Spoiler One Piece Chapter 1178, Luffy vs Musuh Berkekuatan Dewa

24 Maret 2026
Kapolres Karo Bersama Personel Berjibaku Atur Arus Padat Libur Lebaran di Berastagi

Kapolres Karo Bersama Personel Berjibaku Atur Arus Padat Libur Lebaran di Berastagi

23 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu, Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu, Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

23 Maret 2026
Geger! Pengunjung Pusat Perbelanjaan Tewas Usai Lompat dari Lantai 4  

Geger! Pengunjung Pusat Perbelanjaan Tewas Usai Lompat dari Lantai 4  

22 Maret 2026
Giat “Minggu Kasih”, Polsek Barumun Tengah Lakukan Pengamanan di Sekitar Gereja HKBP Resort Sipirok

Giat “Minggu Kasih”, Polsek Barumun Tengah Lakukan Pengamanan di Sekitar Gereja HKBP Resort Sipirok

22 Maret 2026
Polsek Kutalimbaru dan Koramil 02/KTB Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sei Mencirim

Polsek Kutalimbaru dan Koramil 02/KTB Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sei Mencirim

22 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, PHR Zona 1 Berbagi Energi Kebaikan di Wilayah Operasi

Sambut Idul Fitri, PHR Zona 1 Berbagi Energi Kebaikan di Wilayah Operasi

22 Maret 2026
Bupati Karo Buka Tabuh Bambu dan Bedug Festival ke-18, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

Bupati Karo Buka Tabuh Bambu dan Bedug Festival ke-18, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

21 Maret 2026
Kapolres Karo Terima Kunjungan Taruna Akpol yang Melaksanakan Cuti di Pos Pam Ops Ketupat Berastagi

Kapolres Karo Terima Kunjungan Taruna Akpol yang Melaksanakan Cuti di Pos Pam Ops Ketupat Berastagi

21 Maret 2026
Sat Reskrim Polres Palas Patroli Malam, Antisipasi Berbagai Potensi Tindak Kejahatan

Sat Reskrim Polres Palas Patroli Malam, Antisipasi Berbagai Potensi Tindak Kejahatan

20 Maret 2026
PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

20 Maret 2026
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS

by Admin
24 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMAN 19 Medan terkait dugaan korupsi dana BOS Tahun 2022 sampai 2023.

Kedua tersangka yang ditahan yaitu, berinisial EY selaku bendahara dan TJT selaku pihak swasta Penyedia Barang.

Baca Juga

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

Polda Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

Tersangka EY selaku Bendahara pada SMAN 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.

TJT selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMAN 19 Medan ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak 22 September 2025 sampai dengan 11 Oktober 2025.

Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Kurniawan Barus SH dalam keterangannya mengatakan, bahwa penyidik melakukan penahanan di rutan terhadap masing-masing tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.

“Penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Dalam kasus ini, jelasnya, perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Dipaparkan Daniel, tersangka selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 19 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggung jawab dalam penggunaan Dana BOS pada SMAN 19 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Tak sesuai juga dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut: a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp 1.796.220.000,- b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp 1.796.220.000,-. Jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.592.440.000.

“Akibat perbuatan para tersangka bersama – sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,” pungkasnya. (RED)

Post Views: 192
Tags: Dana BosKejaksaanKejatisukorupsi
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

19 Maret 2026
Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar
HUKUM&KRIMINAL

Polda Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar
HUKUM&KRIMINAL

Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

19 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit

18 Maret 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang
HEADLINE

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang

18 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In