SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Selama ini kawasan rumah kosong yang berada di jalan Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan, kecamatan Perbaungan dideteksi sebagai lokasi transaksi narkoba.
Menyikapi laporan masyarakat ini, dan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), terus memantau lokasi tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat reskrim Narkoba, AKP Juriadi Sembiring saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (21/10/2023) pagi.
“Pada hari Kamis (19/10/2023) siang, saat itu Tim lagi memantau lokasi tersebut dan terlihat seorang laki-laki di sekitar rumah kosong dengan gelagat yang mencurigakan. Setelah mengintai beberapa saat, kemudian Tim bergerak meringkusnya dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, dari kantong jaket bagian depan ditemukan 5 lembar klip sedang berisikan serbuk putih diduga sabu, dan dari interogasi awal mengaku bernama RS warga Pagar Merbau, Deli Serdang dan kalau sabu itu diperolehnya dari Z. Ketika tim melakukan pengembangan ke tempat Z saat itu juga, ternyata Z sudah kabur dan diduga sudah mengetahui kalau RS tertangkap,” kata Kasatres Narkoba AKP Juriadi.
Hasil pemeriksaan di Satres Narkobs Polres Sergai, lanjut AKP Juriadi dalam hal ini RS (28) warga Dusun II Desa Pagar Merbau kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang itu menerangkan, bahwa dirinya dengan Z (belum tertangkap) punya perjanjian dengan sistem kerja, harus menyetorkan sebesar Rp.650.000 per 1 Gramnya setelah terjual.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, jelas Kasat Narkoba yakni 5 plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 6,13 Gram, 1 Hp warna hitam.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti masih diperiksa di Satres Narkoba Polres Sergai, dan kita terus mengebor temannya Z,” tandas AKP Juriadi. (biets)


























