• Latest
  • Trending
  • All
Gawat !! Akibat Kecanduan Nyabu Jadi Pemerkosa dan Pembunuh Anak SMP, Nanang Diancam Hukuman Mati

Gawat !! Akibat Kecanduan Nyabu Jadi Pemerkosa dan Pembunuh Anak SMP, Nanang Diancam Hukuman Mati

17 Desember 2024
Soal Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut , Ini Penjelasan Polda Sumut

Soal Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut , Ini Penjelasan Polda Sumut

17 Oktober 2025
Dukung HUT ke-18 FJPI dan Kiprah Jurnalis Perempuan, Rico Waas Sampaikan Hal Ini

Dukung HUT ke-18 FJPI dan Kiprah Jurnalis Perempuan, Rico Waas Sampaikan Hal Ini

17 Oktober 2025
Ungkapan Syukur dan Bangga, Rico Waas Disematkan Ulos Jemaat HKBP Resort Maranatha

Ungkapan Syukur dan Bangga, Rico Waas Disematkan Ulos Jemaat HKBP Resort Maranatha

17 Oktober 2025
Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

17 Oktober 2025
Rico Waas dan Kombes Jean Calvijn Sepakat Perkuat Sinergi Pemko – Polrestabes Medan

Rico Waas dan Kombes Jean Calvijn Sepakat Perkuat Sinergi Pemko – Polrestabes Medan

17 Oktober 2025
ITBI Dorong Adaptasi Teknologi dan Pendidikan Karakter di Era Kampus Merdeka

ITBI Dorong Adaptasi Teknologi dan Pendidikan Karakter di Era Kampus Merdeka

17 Oktober 2025
Ketua NasDem Sumut Nyaris Jadi Korban Salah Tangkap pada Saat Naik Pesawat

Ketua NasDem Sumut Nyaris Jadi Korban Salah Tangkap pada Saat Naik Pesawat

17 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

17 Oktober 2025
Bupati Palas Serahkan SK Dan Penandatanganan Kontrak Kerja 15 Orang PPPK Serta Seorang dari IPDN

Bupati Palas Serahkan SK Dan Penandatanganan Kontrak Kerja 15 Orang PPPK Serta Seorang dari IPDN

17 Oktober 2025
Wabup Asahan Tegaskan PPID Harus Berfungsi Nyata dan Jadikan Medsos Sebagai Sarana Pelayanan Publik

Wabup Asahan Tegaskan PPID Harus Berfungsi Nyata dan Jadikan Medsos Sebagai Sarana Pelayanan Publik

17 Oktober 2025
4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Wakil Bupati Rianto

4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Wakil Bupati Rianto

17 Oktober 2025
BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

16 Oktober 2025
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gawat !! Akibat Kecanduan Nyabu Jadi Pemerkosa dan Pembunuh Anak SMP, Nanang Diancam Hukuman Mati

by Abi
17 Desember 2024
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Gawat !! Akibat Kecanduan Nyabu Jadi Pemerkosa dan Pembunuh Anak SMP, Nanang Diancam Hukuman Mati
FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Dalam dua pekan ini Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP JHR Sitepu,sudah mengungkap dua kasus pembunuhan yang bermula pelakunya terpapar kecanduan narkoba atau sabu.

Gegara nyabu,MDH (32) warga Dolok Masihul membacok Istrinya lagi berdo’a usai Sholat Ashar dirumah Mertuanya di Bintang Bayu.

Baca Juga

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

Kemudian membacok Mertua perempuannya karena mencoba menghalangi pelaku,Istri pelaku meninggal dunia dan mertuanya kritis.
Kembali dampak Narkoba menerjang kehidupan manusia tak beriman di Sergai,sempat dikejar ke Medan ditempat Istrinya bekerja tapi tak ketemu,akhirnya Pelaku pembunuhan siswi Kelas 1 SMP di Pantai Cermin,dalam tempo 3 X 24 jam berhasil diringkus oleh Tim gabungan Polres Sergai, Ditkrimmum Polda Sumut dan Polsek Pantai Cermin.

Untuk hadiah Pelaku yang berhasil mengecoh petugas,Polisi menghadiahkan 2 butir Timah panas di kedua betis pelaku
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP JHR ( Jhon Hery Rakutta) Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Pance Simatupang dan Kapolsek Pantai Cermin AKP Suherwin,di halaman Satreskrim Polres Sergai,Senin (16/12/2024) sore.

Tersangka atau pelaku berinisial HFN alias Nanang (27) warga Dusun I Desa Pematang Tatal,kecamatan Perbaungan dikenal sebagai pengedar narkoba dan pecandu berat sabu.

“Tersangka ditangkap dirumah orang tuanya di Dusun I Desa Pematang Tatal, hari Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 21.00 wib. Pelaku sempat dikejar ke Medan,tetapi personel berselisih jalan dengan tersangka yang naik Angkot dan turunnya di Keramat Kuda – Matapao, kecamatan Teluk Mengkudu. Setelah dikejar,akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan karena melakukan perlawanan akhirnya betis kiri dan kanan pelaku, diberi hadiah timah panas”,jelas Kapolres.

Hasil pemeriksaan sementara,lanjut Kapolres pelaku mengaku kalau dirinya hanya ingin membegal korban dan merampas sepeda motornya.

“Saat itu hari Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 11.00 wib pelaku mengintai korban yang akan pulang kerumahnya,dan sesampainya di jalan depan rumah kosong (100 meter sebelum rumah korban di Dusun 3 Desa Lubuk Saban), korban dihempang pelaku dengan cara memanggul Bambu Betung sepanjang 5; meter.”

“Saat korban berhenti maka pelaku kemudian memiting korban dari belakang,dan menyeret korban kearah rumah kosong. Akibat kerasnya pitingan pelaku keleher,akhirnya korban pingsan dan saat itu pakaian korban tersingkap”,imbuh AKBP Jhon Sitepu.

Nanang yang ditinggal pergi istrinya bekerja ke Medan itu,ternyata tak tahan menahan nafsunya apalagi dirinya masih dipengaruhi narkoba,langsung memperkosa korban.
“Saat itu tiba-tiba korban sadar dan mencoba menjerit,takut ketahuan lalu pelaku mencekik leher korban hingga tak bernafas lagi. Melihat korban tewas,pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban supaya kalau nanti sadar tak bisa bergerak. Pelaku kemudian pulang kerumahnya dengan menaiki kenderaan korban untuk mengambil karung,karena kawasan itu memang sepi jadi tak ada orang yang memperhatikannya. Korban dimasukkan pelaku kedalam karung,dan diseret ke arah samping kanan belakang rumah kosong,persis dibawah pohon sawit. Niatnya besok siang baru akan dibuang nya,dan kemudian pelaku membawa sepmor korban.”

“Tetapi esok harinya (Jum’at 13/12/2024) sore mayat korban didalam karung oleh keluarga korban, dan pelaku masih sempat menyaksikan temuan ini dan berlagak juga ikut mencari. Tapi entah ketakutan,pelaku sebaik melihat penemuan mayat dalam karung itu tanpa curiga langsung kabur pulang. Dan setelah itu membawa kereta korban untuk digadaikan senilai Rp 509 ribu,dan uangnya dibuat nyabu bersama temannya Joi,Tanggang dan Didit di rumah si Joi yang berada di Dusun 5 Desa Lubuk Saban. Pelaku kemudian kabur ke Medan,dengan niat menemui istrinya untuk meminjam duit dengan alasan untuk menebus Honda milik Mamaknya yang digadaikan pelaku. Saat pulang dari Medan inilah pelaku selisih kenderaan dengan personel yang mengejarnya,sesampainya pelaku dirumah barulah tau kalau dirinya sudah diincar Polisi”,jelas Kapolres.

Saat mau dibekuk Polisi,pelaku kabur kearah belakang rumah orangtuanya yang masih semak,lanjut AKBP Jhon Sitepu .Tetapi rumah itu sudah dikepung Polisi dan warga yang memang sudah mulai melihat kelakuan Nanang dan kroninya,pelaku ditemukan menyuruh dalam semak-semak dan berbekal senter disisir oleh polisi dan warga.

“Mencoba kembali kabur,saat itulah betis kiri dan kanan pelaku ditembak agar tidak melarikan diri. Menghindari amuk massa warga,kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Sergai. Melihat perbuatan nya yang cukup keji karena pengaruh narkoba,pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dan pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1) subs pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Pelaku diancam dengan hukuman Mati,atau Seumur hidup”,tandas AKBP Jhon Sitepu.

Adapun saksi yang memberatkan korban,saat pesta narkoba dan kawannya yang kerap nyabu yakni Joi (25) warga Dusun 5:Desa Lubuk Saban rumahnya dijadikan lokasi nyabu,Tanggang (34) warga Desa Kuala Lama dan Didit (25) warga Desa Pematang Tatal.
Awak media ini juga mewawancarai saksi dan membenarkan,kalau pelaku juga mengedarkan sabu untuk menutupi biaya kelakuannya.

“Pelaku itu biasanya ikut ngenek aku kalau ada kerjaan ngelas,ya kalau nggak ada mocok ngedarkan sabulah. Anak 1 umur 3 tahun,dan istrinya kerja dirumah makan di Medan karena nggak pernah ngasi belanja mungkin,istrinya ke Medan”,kata Didit yang terakhir diaman kan polisi setelah Joi dan Tanggang.( biet)

 

Post Views: 101
Tags: AKBP JHR SitepubermulaDua KasusKapolres Serdang BedagaimengungkapNarkobaPelakuPembunuhansabuterpapar kecanduan
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

17 Oktober 2025
Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?
HEADLINE

Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

16 Oktober 2025
Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur
HEADLINE

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

16 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

16 Oktober 2025
Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda
HEADLINE

Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda

16 Oktober 2025
Buruan Rebut Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 16 Oktober 2025
HEADLINE

Buruan Rebut Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 16 Oktober 2025

16 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In