• Latest
  • Trending
  • All
Dua Rekanan Topan Ginting Dituntut Tiga dan Dua Setengah Tahun Penjara

Dua Rekanan Topan Ginting Dituntut Tiga dan Dua Setengah Tahun Penjara

6 November 2025
Polres Padang Lawas Sosialisasikan ToT Program Paham AI di SMA 1 Barumun

Polres Padang Lawas Sosialisasikan ToT Program Paham AI di SMA 1 Barumun

13 Agustus 2026
Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

13 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi dengan Yonif 100 – Prajurit Setia

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi dengan Yonif 100 – Prajurit Setia

13 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Gratiskan Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih ke Masyarakat

Perumda Tirtanadi Gratiskan Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih ke Masyarakat

13 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Kabag Log dan Tiga Kapolsek di Deli Serdang Resmi Berganti

Kabag Log dan Tiga Kapolsek di Deli Serdang Resmi Berganti

13 Agustus 2026
PMI Asal Jawa Timur Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia

PMI Asal Jawa Timur Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia

13 Agustus 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar

Mantan Istri Bunuh Diri, Brigadir IH Dipatsus

13 Agustus 2026
Dituding Ganggu Pacar Vicky Alaydrus dan Kirim Foto Bikini, Ratu Namira Beri Klarifikasi 

Dituding Ganggu Pacar Vicky Alaydrus dan Kirim Foto Bikini, Ratu Namira Beri Klarifikasi 

13 Agustus 2026
Bobby Nasution Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana

Bobby Nasution Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana

13 Agustus 2026
Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat Sekda, Rico Waas Minta Percepat Kinerja OPD Tanpa Langgar Aturan

Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat Sekda, Rico Waas Minta Percepat Kinerja OPD Tanpa Langgar Aturan

13 Agustus 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Lakukan Kunjungan Balasan ke BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota

Kepala Bapenda Kota Medan Lakukan Kunjungan Balasan ke BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota

13 Agustus 2026
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dua Rekanan Topan Ginting Dituntut Tiga dan Dua Setengah Tahun Penjara

by Admin
6 November 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Dua Rekanan Topan Ginting Dituntut Tiga dan Dua Setengah Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua rekanan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, dengan dituntut bervariasi.

Kedua rekanan dimaksud ialah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Baca Juga

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

PMI Asal Jawa Timur Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia

Mantan Istri Bunuh Diri, Brigadir IH Dipatsus

Mereka dituntut terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan di Sumut tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11/2025).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan,” ucap JPU Eko Wahyu di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

Sementara Rayhan sendiri dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh jaksa. Selain itu, Rayhan juga dituntut membayar denda sejumlah Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Eko.

Menurut jaksa, keadaan yang meringankan, para terdakwa kooperatif, bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. Khusus untuk Rayhan, masih muda.

Jaksa menilai keduanya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penyuapan dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025 sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama tersebut, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (12/11/2025) mendatang.

Dalam kasus ini, para terdakwa menyuap Topan Ginting dan sejumlah pejabat lainnya senilai Rp 4 miliar supaya dimenangkan menjadi pelaksana dua proyek, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp 61,8 miliar. (RED)

Post Views: 226
Tags: DituntutDuaPenjaraRekananTopan Ginting
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
PMI Asal Jawa Timur Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia
HUKUM&KRIMINAL

PMI Asal Jawa Timur Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia

13 Agustus 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HUKUM&KRIMINAL

Mantan Istri Bunuh Diri, Brigadir IH Dipatsus

13 Agustus 2026
Dituding Ganggu Pacar Vicky Alaydrus dan Kirim Foto Bikini, Ratu Namira Beri Klarifikasi 
HEADLINE

Dituding Ganggu Pacar Vicky Alaydrus dan Kirim Foto Bikini, Ratu Namira Beri Klarifikasi 

13 Agustus 2026
Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara
HUKUM&KRIMINAL

Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara

12 Agustus 2026
Penjaga Ternak Dibacok, Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bentrok
HUKUM&KRIMINAL

Penjaga Ternak Dibacok, Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bentrok

12 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In