• Latest
  • Trending
  • All
Wadirut BULOG Turun Langsung Koordinasikan Penanganan Bencana di Sumut

DJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

5 Desember 2025
Tas Kresek Balenciaga Seharga Rp30 Juta Zhang Jingyi di Red Carpets Bikin Heboh

Tas Kresek Balenciaga Seharga Rp30 Juta Zhang Jingyi di Red Carpets Bikin Heboh

10 Maret 2026
Video Viral Jennie BLACKPINK di Paris Dianggap Tak Ramah Picu Perdebatan

Video Viral Jennie BLACKPINK di Paris Dianggap Tak Ramah Picu Perdebatan

10 Maret 2026
BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Sangat Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Sangat Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

9 Maret 2026
Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel

Melambungnya Harga Minyak Dunia, Memicu Kenaikan BBM

9 Maret 2026
Memicu Reaksi Luas di Media Sosial, Jurnalis India Ungkap Bunker Bunker Israel tak Lagi Aman

Memicu Reaksi Luas di Media Sosial, Jurnalis India Ungkap Bunker Bunker Israel tak Lagi Aman

9 Maret 2026
Inilah Sosok Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran Gantikan Ayatollah Ali Khamenei

Inilah Sosok Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran Gantikan Ayatollah Ali Khamenei

9 Maret 2026
RSU Haji Medan Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Lebaran, IGD Buka 24 Jam

RSU Haji Medan Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Lebaran, IGD Buka 24 Jam

9 Maret 2026
Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel

Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel

9 Maret 2026
Mojtaba Khamenei Pemimpin Baru Iran yang Tidak Disukai AS

Mojtaba Khamenei Pemimpin Baru Iran yang Tidak Disukai AS

9 Maret 2026
Cegah Penyalahgunaan, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Pengecekan Senjata Api Personel

Cegah Penyalahgunaan, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Pengecekan Senjata Api Personel

9 Maret 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gagalkan Aksi Balap Liar

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gagalkan Aksi Balap Liar

9 Maret 2026
Kapolsek Pancur Batu Sambangi Kantor Pemuda Pancasila, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolsek Pancur Batu Sambangi Kantor Pemuda Pancasila, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

9 Maret 2026
Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

DJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

by Admin
5 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Wadirut BULOG Turun Langsung Koordinasikan Penanganan Bencana di Sumut
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menyerahkan dua tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Penyerahan kedua tersangka dilakukan bersama barang bukti berupa dokumen perpajakan, catatan transaksi, serta berbagai bukti pendukung lainnya yang diperoleh selama proses penyidikan. Penyidik menetapkan bahwa perbuatan keduanya melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga

Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023

Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Tanjungpura Musnahkan Barak Narkoba di Lahan PJKA

HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS. Sementara itu, AZA dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak fiktif yang kemudian digunakan CV MSS untuk pengkreditan pajak masukan secara tidak sah.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memberantas praktik penyimpangan pajak, khususnya terkait penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Praktik tersebut kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum dan merugikan negara.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan, melaksanakan kewajiban pajak dengan benar, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

Post Views: 206
Tags: DJP Sumut IFaktur PajakFiktifKejaksaanPenerbitantersangka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023
HUKUM&KRIMINAL

Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023

7 Maret 2026
Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram
HUKUM&KRIMINAL

Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram

5 Maret 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Tanjungpura Musnahkan Barak Narkoba di Lahan PJKA
HUKUM&KRIMINAL

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Tanjungpura Musnahkan Barak Narkoba di Lahan PJKA

5 Maret 2026
Kayu Siosar Menjadi Bisnis OTK, Kapolres Karo Bungkam
HUKUM&KRIMINAL

Kayu Siosar Menjadi Bisnis OTK, Kapolres Karo Bungkam

5 Maret 2026
Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus 2 Kurir Bawa 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi
HUKUM&KRIMINAL

Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus 2 Kurir Bawa 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi

4 Maret 2026
Omzet Fantastis Rp600 Juta per Hari, Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tapsel–Madina
HEADLINE

Omzet Fantastis Rp600 Juta per Hari, Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tapsel–Madina

4 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In