MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua pria bernama Nanda Nugraha (21) dan Dody Indra (30) ditangkap unit reskrim Polsek Medan Area, Sabtu (3/1/2026) kemarin di Jalan Denai, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai.
Tak cuma itu, Dody terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba kabur dengan mendorong salah seorang petugas saat dilakukan pengembangan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra mengatakan, aksi keduanya dilakukan di Jalan Raya Menteng, Gang Rahayu, tepatnya di penginapan OYO, Senin (20/10/2025) lalu. Keduanya berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat BM 5254 GAH milik EMS, 32 tahun, warga Jalan SM Raja, Medan Amplas.
“Tersangka Dody saat kita lakukan pengembangan untuk menangkap rekannya Y mencoba kabur dengan mendorong petugas. Kita berikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya,” ucap Dwi, Senin (5/1/2026).
Dijelaskan Dwi, Saat itu EMS chek inn dan beristirahat dengan pasangannya. Namun saat memarkirkan sepeda motor, ia lupa mencabut kunci kontaknya.
“Sewaktu hendak chek out sore harinya, korban melihat sepeda motornya sudah hilang. Saat dilihat cctv, ada sepasang tamu di hotel itu yang mengambil Kunci kontaknya. Lalu korban melapor, ” tuturnya.
////Pelaku Residivis, Ditangkap Saat Potong Rambut Konsumen
Dsri hasil penyelidikan, polisi mengetahui Nanda Nugraha berada di Jalan Denai, salah satu tempat pangkas. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas itu ditangkap saat sedang memotong rambut konsumennya.
“Saat kita interogasi Nanda mengaku telah mencuri sepeda motor korban bersama Dody. Lalu yang menjual adalah Y seharga Rp 4 juta,” kata Dwi.
Sementara Dody, mengaku bahwa ini kali ketiga ia berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia terlibat kasus begal di tahun 2016 dan ditahan di Polrestabes Medan.
“Tahun 2016 menjalani hukuman 3 tahun. Terus yang kedua kasus narkotika jenis ekstasi, tersangka dihukum 8 tahun 6 bulan,” ujarnya.(RED)


























