MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polrestabes Medan menunjukkan konsistensinya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat mulai dari “rayap besi”, begal hingga narkoba.
Dalam tempo 15 hari, Polrestabes Medan mengungkap 103 kasus rayap besi, begal dan narkoba dengan jumlah tersangka 147 orang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak konferensi pers, Sabtu (25/10/2025) siang menyebutkan, penangkapan terhadap 147 tersangka merupakan konsistensi Polrestabes Medan dalam memberangus kejahatan yang meresahkan masyarakat di Medan.
“Tahap demi tahap, kita mencoba untuk mengeliminir kejahatan-kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” sebutnya didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Kata Calvijn, dalam 15 hari terakhir, pihaknya telah mengungkap 103 kasus kejahatan “rayap besi”, begal hingga narkoba.
“Untuk begal dalam 15 hari ini, ada 9 kasus dan 14 tersangka. Untuk rayap kayu dan besi, ada 45 kasus dan 70 tersangka, ini sangat banyak sekali pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim dan Polsek,” terangnya.
Kemudian, untuk kasus narkoba dalam 15 hari terakhir, polisi mengungkap 48 kasus dengan 60 tersangka.
“Untuk kasus narkoba dalam diksi pompa, ini cukup banyak juga dalam 15 hari ini, ada 48 kasus, dengan 60 tersangka,” jelasnya.
Dari evaluasi yang dilakukan Polrestabes Medan, lanjut Kombes Calvijn, terungkap sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan pemakai narkoba jenis sabu.
“Evaluasi yang kami lakukan terhadap 147 tersangka tersebut, ternyata sepertiga dari mereka terkait dengan penggunaan narkoba dalam hal pompa,” ucapnya.
“Sepertiga dari 147 pelaku ini menggunakan narkotika dengan hasil urin positif. Hasil interogasi yang kami dalami adalah mereka melakukan ini untuk melakukan tindak pidana yang akan mereka lakukan,” sambungnya.
Kombes Calvijn memaparkan, setelah melakukan tindak pidana tersebut, yaitu berhasil melakukan begal, raya besi, raya kayu, menjual kejahatan kepada penampung-penampung.
“Hasil uang jualannya mereka gunakan berulang lagi, membeli narkoba dan kembali melakukan tindak pidana. Inilah yang akan kami lakukan pemutusan mata rantai tersebut,” pungkasnya. (RED)



























