• Latest
  • Trending
  • All
7 Bulan Buron, Pasutri Akhirnya Nginap di Sel

7 Bulan Buron, Pasutri Akhirnya Nginap di Sel

13 Oktober 2023
Berbagi di Bulan Ramadan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih di Rumah Yatim Beringin

Berbagi di Bulan Ramadan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih di Rumah Yatim Beringin

19 Maret 2026
BI Sumut Gandeng Delapan Perguruan Tinggi, Perkuat SDM Lewat Program Pendidikan Kebanksentralan 2026

BI Sumut Gandeng Delapan Perguruan Tinggi, Perkuat SDM Lewat Program Pendidikan Kebanksentralan 2026

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

Polda Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

19 Maret 2026
Pimpinan Anak Ranting PP 03 Silalas Berbagi Takjil, Pererat Kebersamaan di Ramadan

Pimpinan Anak Ranting PP 03 Silalas Berbagi Takjil, Pererat Kebersamaan di Ramadan

19 Maret 2026
Tiket Pesawat Palangkarya-Jakarta Capai Rp 200 Juta, Garuda Indonesia Langsung Bantah

Tiket Pesawat Palangkarya-Jakarta Capai Rp 200 Juta, Garuda Indonesia Langsung Bantah

19 Maret 2026
Barcelona 7- 2 Newcastle, Pesta Gol Hantarkan Barcelona ke Perempatfinal

Barcelona 7- 2 Newcastle, Pesta Gol Hantarkan Barcelona ke Perempatfinal

19 Maret 2026
Syah Afandin Ajak KONI Langkat Bersatu Ukir Prestasi 

Syah Afandin Ajak KONI Langkat Bersatu Ukir Prestasi 

19 Maret 2026
Endang Kurniasih Apresiasi Aksi Berbagi Takjil DWP Langkat

Endang Kurniasih Apresiasi Aksi Berbagi Takjil DWP Langkat

19 Maret 2026
BI Sumut Lakukan Penandatanganan Kerja Sama KPw dengan 8 Perguruan Tinggi 

BI Sumut Lakukan Penandatanganan Kerja Sama KPw dengan 8 Perguruan Tinggi 

18 Maret 2026
Pimpinan Anak Ranting PP 03 Silalas Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama

Pimpinan Anak Ranting PP 03 Silalas Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama

18 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit

Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit

18 Maret 2026
Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

7 Bulan Buron, Pasutri Akhirnya Nginap di Sel

by Yunsigar
13 Oktober 2023
in HUKUM&KRIMINAL
7 Bulan Buron, Pasutri Akhirnya Nginap di Sel

Pasutri bersama barang bukti diamankan di Polsek Kota Kisaran

FacebookWhatsappTelegram

ASAHAN (HARIANSTAR.COM) – Personel Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian di rumah korban Suriadi Jalan Wahid Hasyim Lingkungan VI Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Senin (6/3/2023) lalu sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Parlaungan Pane didampingi Kanit Reskrim Ipda Alexander Sidabutar menjelaskan, pelaku merupakan Pasutri berinisial ZT alias Zul (27) dan (SS) warga Jalan Syech Silau Lingkungan VI Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.

Baca Juga

Polda Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit

“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/48/III/2023/Res Ash/Sek Kota atas nama pelapor Suriadi pada hari Senin (6/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB. Berdasarkan laporannya, korban menjelaskan bahwa rumahnya telah dimasuki maling yang menggondol uang tunai Rp80 juta, 2 unit HP merk Oppo, 1 gelang emas, 1 cincin emas yang berada di dalam kamar korban yang dirusak oleh pelaku. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp107.000.000,” jelas Iptu Parlaungan Pane.

Berdasarkan laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung melakukan olah TKP dan memburu pelaku.

“Jadi pada hari Rabu (11/10/2023), kita mendapatkan informasi bahwa pelaku ZT alias Zul yang telah kita buru sejak bulan Maret 2023 yang lalu sedang berada di Jalan Syech Silau, Kelurahan Tebing Kisaran. Mendapatkan informasi tersebut kanit reskrim beserta tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku ZT,” jelas perwira pertama dengan pangkat dua balok kuning di pundak ini, Kamis (12/10/2023).

Kapolsek juga menjelaskan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui jika dirinya yang telah membongkar rumah korban.

“Setelah berhasil menggondol harta milik korban, ZT bersama istrinya SS melarikan diri ke Medan dan Pekanbaru,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, Pasutri ini bersama barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 buah tang, 1 buah palu dan 1 buah surat tanah hasil dari pencurian di sita dan dibawa ke Kapolsek Kota Kisaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ded)

Post Views: 73
Tags: Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar
HUKUM&KRIMINAL

Polda Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar
HUKUM&KRIMINAL

Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

19 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit

18 Maret 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang
HEADLINE

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang

18 Maret 2026
Polda Sumut Ungkap Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand , Sudah Dua Kali Berhasil
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Ungkap Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand , Sudah Dua Kali Berhasil

17 Maret 2026
Manfaatkan Arus Mudik, Polda Sumut Tangkap Dua Penumpang Pesawat Selundupkan 2 Kg Sabu
HEADLINE

Manfaatkan Arus Mudik, Polda Sumut Tangkap Dua Penumpang Pesawat Selundupkan 2 Kg Sabu

17 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In