• Latest
  • Trending
  • All
Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

2 Januari 2025
Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

18 Oktober 2026
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

17 Oktober 2026
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

17 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

17 Oktober 2026
Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

17 Oktober 2026
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

by Yunsigar
2 Januari 2025
in HUKRIM
Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

Boasa Simanjuntak (jas hitam) setelah resmi dinyatakan bebas bersyarat. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, terpidana kasus ujaran kebencian penyebaran atau pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akhirnya resmi bebas bersyarat.

Bebasnya pria berusia 57 tahun yang dikenal sebagai tokoh #savebabi tersebut dibenarkan penasihat hukumnya, Nanda Aulia.

Baca Juga

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

“Sudah keluar (Pak Boasa dari tahanan). Bebas bersyarat,” ungkap Nanda, saat dikonfirmasi, Rabu Rabu (1/1/2025).

Nanda mengatakan, bahwa Boasa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa (31/12/2024) dan kembali menghirup udara bebas setelah menjalani 2/3 hukuman penjara serta subsider.

“Iya sudah menjalani 2/3 masa hukuman penjara) dan subsider sudah dijalaninya,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus pelanggaran UU ITE ini, sebelumnya Boasa divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya.

Boasa diyakini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 ITE sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah selesai pada tingkat banding, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sempat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, akhirnya permohonan kasasi tersebut dicabut.

Sehingga, hukuman 19 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan pengadilan terhadap Boasa pun memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). (Red)

 

Post Views: 339
Tags: Bebas BersyaratBoasa SimanjuntakTerpidanaTokoh #savebabiUjaran kebencian
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja
HUKRIM

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan
HUKRIM

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?
HUKRIM

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 
HEADLINE

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati
HUKRIM

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
HUKRIM

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

16 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In