• Latest
  • Trending
  • All
Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

16 Februari 2024
MU Vs Aston Villa: Kemenangan Bawa Setan Merah ke Peringkat Tiga Klasemen Liga Inggris

MU Vs Aston Villa: Kemenangan Bawa Setan Merah ke Peringkat Tiga Klasemen Liga Inggris

16 Maret 2026
Video Kebaya Hitam No Sensor Viral di TikTok, Aksi Sensual Bikin ‘Ngiler’

Video Kebaya Hitam No Sensor Viral di TikTok, Aksi Sensual Bikin ‘Ngiler’

16 Maret 2026
Segera Tayang! Dream of Golden Years Tampilkan Aksi Zhou Ye dan Zhai Xiaowen 

Segera Tayang! Dream of Golden Years Tampilkan Aksi Zhou Ye dan Zhai Xiaowen 

16 Maret 2026
Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

15 Maret 2026
Kapolsek Pancur Batu Cek Kesiapan Pos Pam Operasi Ketupat Toba 2026 Jelang Mudik Lebaran

Kapolsek Pancur Batu Cek Kesiapan Pos Pam Operasi Ketupat Toba 2026 Jelang Mudik Lebaran

15 Maret 2026
Rico Waas Ajak Generasi Muda Jadikan Masjid Benteng dari Gadget dan Narkoba

Rico Waas Ajak Generasi Muda Jadikan Masjid Benteng dari Gadget dan Narkoba

15 Maret 2026
Momen Pererat Silaturahmi, Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama Wartawan  

Momen Pererat Silaturahmi, Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama Wartawan  

15 Maret 2026
BNNK Deli Serdang Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

BNNK Deli Serdang Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

15 Maret 2026
Sempat Viral, Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

Sempat Viral, Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

15 Maret 2026
Bupati Karo Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Idulfitri 2026

Bupati Karo Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Idulfitri 2026

15 Maret 2026
Bupati Karo Tinjau Fasilitas Umum, Ajak Masyarakat Jaga Lampu Jalan dan Sarana Publik

Bupati Karo Tinjau Fasilitas Umum, Ajak Masyarakat Jaga Lampu Jalan dan Sarana Publik

15 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

by Yunsigar
16 Februari 2024
in HUKRIM
Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

Boasa Simanjuntak saat menjalani persidangan bersama tim kuasa hukumnya. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tokoh #savebabi, Boasa J Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dituntut pidana 3 tahun penjara dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/2/2024) sore.

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana) selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Boasa Simanjuntak dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Postingan terdakwa dengan nama akun ‘Sitombuk16’ di media sosial (medsos) TikTok dengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL, MADANI’, menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa mengandung sentimen, pelecehan atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan atau golongan tertentu.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa viral di media sosial dalam akun Tiktok sehingga dapat diakses masyarakat,” urai AP Frianto.

Sementara hal meringankan, sambungnya, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan sebaliknya Lamsiang Sitompul menerima permintaan maaf terdakwa dan belum pernah dihukum.

Sedangkan telepon seluler (ponsel) yang digunakan terdakwa untuk mengupload video tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Dr Fahren, Boasa Simanjuntak mengatakan, tuntutan yang baru dibacakan berlebihan dari yang didakwakan kepada dirinya.

“Ada yang tidak terkait di video. Saya juga disebutkan berbelit-belit. Saya bersedia mencabut laporan pengaduan Saya (dengan terlapor Lamsiang Sitompul) apabila Saya memperoleh keadilan. Saya juga berharap putusan nantinya berkeadilan Yang Mulia,” kata Boasa Simanjuntak.

Di bagian lain, Nanda selaku tim penasihat hukum terdakwa menambahkan, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, pekan depan.

“Tuntutan saudara JPU menurut kami ada kesesatan Yang Mulia,” pungkasnya.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa tidak terima karena tidak diikutkan berorasi saat sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi demo di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) tertanggal 25 Juli 2023 lalu.

Terdakwa dengan nama akun Sitombuk16′ pun mengupload video di TikTokdengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI’, terdakwa ada mengucapkan kata-kata, “ ….. hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, koq kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo ?,,, dengan instansi yang mau kau demo…hah ? Hal tersebut membuat korban merasa tidak senang dan melaporkannya hingga kini membuat terdawa menjalani persidangan. (Red)

Post Views: 142
Tags: 3 Tahun PenjaraBoasa SimanjuntakDituntutPerkara ITEPN MedanTokoh #savebabi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In