• Latest
  • Trending
  • All
Jualkan Motor Curian dapat Komisi Rp 100 Ribu, Mama Muda Ini Divonis 18 Bulan Bui

Jualkan Motor Curian dapat Komisi Rp 100 Ribu, Mama Muda Ini Divonis 18 Bulan Bui

14 Juni 2023
Turki Peringatkan Iran Setelah NATO Cegat Rudal di Hatay

Turki Peringatkan Iran Setelah NATO Cegat Rudal di Hatay

5 Maret 2026
BKKBN Sumut dan Kodam I/BB Sinkronkan Program Prioritas dan MBG 3B

BKKBN Sumut dan Kodam I/BB Sinkronkan Program Prioritas dan MBG 3B

5 Maret 2026
Wabup Palas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Palas

Wabup Palas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Palas

5 Maret 2026
Sekda Pakpak Bharat Menyerahkan Bantuan Antensi bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

Sekda Pakpak Bharat Menyerahkan Bantuan Antensi bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

5 Maret 2026
PGN Area Medan Gas In Dua Outlet Pizza Hut, Dorong Pertumbuhan Pelanggan Kecil Tahun 2026

PGN Area Medan Gas In Dua Outlet Pizza Hut, Dorong Pertumbuhan Pelanggan Kecil Tahun 2026

5 Maret 2026
Hangatkan Suasana Berbuka, PGN Area Medan Bagikan 100 Paket Takjil

Hangatkan Suasana Berbuka, PGN Area Medan Bagikan 100 Paket Takjil

5 Maret 2026
Bangkit Pascabencana, Pemkab Madina Bersama BRI Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Warga

Bangkit Pascabencana, Pemkab Madina Bersama BRI Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Warga

5 Maret 2026
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Polsek Pancur Batu dan Bhayangkari Berbagi Takjil

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Polsek Pancur Batu dan Bhayangkari Berbagi Takjil

5 Maret 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Tanjungpura Musnahkan Barak Narkoba di Lahan PJKA

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Tanjungpura Musnahkan Barak Narkoba di Lahan PJKA

5 Maret 2026
Kayu Siosar Menjadi Bisnis OTK, Kapolres Karo Bungkam

Kayu Siosar Menjadi Bisnis OTK, Kapolres Karo Bungkam

5 Maret 2026
Bloodhounds 2 Segera Tayang di Netflix, Simak Jadwalnya!

Bloodhounds 2 Segera Tayang di Netflix, Simak Jadwalnya!

5 Maret 2026
Iran dan Lebanon Kompak Serang Israel, Ledakan dan Suara Sirine Hantui Tel Aviv dan Yerussalem

Iran dan Lebanon Kompak Serang Israel, Ledakan dan Suara Sirine Hantui Tel Aviv dan Yerussalem

5 Maret 2026
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jualkan Motor Curian dapat Komisi Rp 100 Ribu, Mama Muda Ini Divonis 18 Bulan Bui

by Ratih
14 Juni 2023
in HUKRIM
Jualkan Motor Curian dapat Komisi Rp 100 Ribu, Mama Muda Ini Divonis 18 Bulan Bui
FacebookWhatsappTelegram

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan amar putusannya dalam perkara penadah barang curian.


Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Suci Purnama Sari alias Uci (28) mama muda warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara menjualkan sepeda motor hasil curian akhirnya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/6/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Syahri Rahmadhani Lubis, menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 480 ke-1e KUHPidana.

“Menghukum terdakwa Suci Purnama Sari alias Uci dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim Sayed Tarmizi yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Dikatakan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, terdakwa telah membantu kejahatan dengan menjualkan barang curian.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta memiliki anak yang masih kecil,” kata hakim.

Menurut hakim, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

Menyikapi putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima. 

‘Terima yang mulia,” kata terdakwa dan JPU kompak.

Dari dakwaan JPU Syahri Rahmadhani Lubis sebelumnya menyebutkan, bahwa terdakwa Suci Purnama Sari alias Uci pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 04.40 WIB, saksi Fariz Muntazir Alias Kancil dan Ais (DPO) melakukan pencurian.

“Pencurian itu dilakukan Fariz Muntazir Alias Kancil dan Ais (DPO) di rumah saksi korban H. Erwin Hidayah Hasibuan  di Jalan Bajak V Gg. Rukun No. 46 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan,” kata JPU.

Dikatakan JPU, dari rumah saksi korban Fariz Muntazir Alias Kancil dan Ais mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BM 5635 RX warna hitam.

Selanjutnya pada 16 Februari 2023 sekira pukul 07.00 WIB, saksi Hulman Hamonangan Silitonga dan temannya datang menjumpai terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci di daerah Tembung.

Saksi Hulman Hamonangan Silitonga dan temannya mengatakan kepada terdakwa, bisa Kakak jualkan kereta ini Kak?.

Terdakwa lalu menanyakan, “Kereta nyuri kau,” tanya terdakwa, Hulman Hamonangan Silitonga lalu membenarkan. “Ya kak hasil metik di Jalan Bajak, bantulah jualkan,” pinta Hulman.

Singkat cerita terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci menelpon temannya bernama Nando (DPO) yang beralamat di Jalan Jermal VII Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Tercapailah kesepakatan, Nando mampu membeli sepeda motor tersebut seharga Rp Rp2.500.000,- dan uang tersebut langsung diterima oleh saksi Hulman Hamonangan Silitonga.

Dijelaskan JPU, sedangkan dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci mendapatkan bagian sebesar Rp 100.000,-

“Akibat dari itu, Senin  27 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Patumbak di Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,” pungkas JPU. (red)

Post Views: 68
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In