• Latest
  • Trending
  • All
Advokat Bung Raja Menang, Rumah seharga 2 M Tidak Bisa di Eksekusi

Advokat Bung Raja Menang, Rumah seharga 2 M Tidak Bisa di Eksekusi

20 Januari 2024
Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

22 September 2026
Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

22 September 2026
Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

22 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

22 September 2026
Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan Bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan Bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

22 September 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat

Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat

22 September 2026
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

22 September 2026
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

22 September 2026
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh

Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh

22 September 2026
Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

22 September 2026
Rabu, September 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Advokat Bung Raja Menang, Rumah seharga 2 M Tidak Bisa di Eksekusi

by Yunsigar
20 Januari 2024
in HUKRIM
Advokat Bung Raja Menang, Rumah seharga 2 M Tidak Bisa di Eksekusi
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –
Pengadilan Negeri Pematang Siantar mengabulkan Gugatan Perlawanan yang dilakukan oleh S.S. JAYA RANI melalui Kuasa Hukumnya Advokat Bung Raja selaku pimpinan kantor pada Law Office Muhammad Raja & Associates.

Adapun yang menyebabkan gugatan perlawanan tersebut diajukan karena adanya Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/HT/2023/PN Pms. Yang seharusnya rumah ini sudah di eksekusi pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

Usai Sidang, epada Wartawan, Advokat Bung Raja bersama Anita Raj’s,SH mengatakan, pihaknya telah melakukan perlawanan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

“Hari ini Pengadilan Negeri Pematang Siantar dibawah kepemimpinan Bapak Irwansyah Putra Sitorus, SH, MH dan Majelis Hakim Ibu Nasfi Firdaus selaku Hakim Ketua mampu mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat Pematang Siantar, hal tersebut terbukti dengan dikabulkannya gugatan perlawanan eksekusi yang kami ajukan. Putusan majelis hakim sudah sangat tepat karena selama persidangan kami selaku Kuasa Hukum mampu menggali fakta dan mampu meyakinkan Majelis Hakim tentang adanya dugaan cacat prosedur yang dilakukan oleh pihak lawan kami yaitu, 1 Bank Pemerintah, 1 Perusahaan, Swasta, 1 perorangan, dan 2 Lembaga Kementerian,” ujar Bung Raja di kantor PN. P. SIantar, Jum,at (19/1/2024).

“Hari ini klien kami (S.S JAYA RANI) sudah dapat bernapas lega, karena majelis hakim dalam amar putusan perkara nomor: 89/Pdt.Bth/2023/PN Pms. Dalam Eksepsinya yaitu,
Menolak Eksepsi Terlawan I, Terlawan II, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V;
Dalam Pokok Perkara telah Mengabulkan perlawanan Pelawan sebagian dan Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan beritikad baik.
Membatalkan Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor: 1/Eks/2023/HT/Pn-Pms, yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, beserta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Penetapan Eksekusi.Hak Tanggungan. Menghukum para Terlawan untuk mematuhi isi putusan,” ujar Bung Raja yang didampingi Anita Rajs,SH.

Selama berbulan-bulan kami menempuh perjalanan Medan-Siantar, untuk memperjuangkan hak klien kami ibu S.S Jaya Rani. Akhirnya Kebenaran pun terungkap, sehingga membuahkan hasil yang baik. Dan klien kami sudah dapat bernafas lega sekarang ini, jangan pernah takut untuk berjuang, karena tidak ada yang mustahil bagi Tuhan,” ujar Anita Rajs SH menambahkan. (Red/Imuh)

Post Views: 931
Tags: 2 MAdvokatMenangRumahTidak Bisa di Eksekusi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan
HUKRIM

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan

22 September 2026
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
HUKRIM

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

22 September 2026
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja
HUKRIM

Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

22 September 2026
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh
HUKRIM

Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh

22 September 2026
Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan
HUKRIM

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

22 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

22 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In