• Latest
  • Trending
  • All
4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
Dialog dengan Kojira, Zakiyuddin Paparkan Program PKH, UHC hingga Perlindungan Ojol

Dialog dengan Kojira, Zakiyuddin Paparkan Program PKH, UHC hingga Perlindungan Ojol

19 April 2026
Anak Diduga Bakar Rumah Ibu Kandungnya

Anak Diduga Bakar Rumah Ibu Kandungnya

19 April 2026
Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT

Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT

19 April 2026
Rumah di Jalan Cangkir Terbakar, Satu Warga Luka Bakar

Rumah di Jalan Cangkir Terbakar, Satu Warga Luka Bakar

19 April 2026
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan

18 April 2026
Big Step! PIS dan PGN Bersinergi Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon

Big Step! PIS dan PGN Bersinergi Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon

18 April 2026
Tingkatkan Produktivitas Mitra Binaan dengan Program Renovasi Rumah Produksi Mitra Binaan PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan

Tingkatkan Produktivitas Mitra Binaan dengan Program Renovasi Rumah Produksi Mitra Binaan PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan

18 April 2026
Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz

Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz

18 April 2026
PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

18 April 2026
Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

18 April 2026
Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

18 April 2026
Minggu, April 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

by Yunsigar
25 Juni 2025
in HUKRIM
4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

Keempat terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Empat kurir narkoba yang kedapatan membawa 40 kilogram sabu divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/6/2025).

Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Adapun para terdakwa dalam perkara ini yakni Benyamin Sembiring (39) dan Senta Sitepu (40), keduanya warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang, Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas majelis hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet.

Majelis hakim mengatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” pungkas majelis hakim.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Friska untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.

Diketahui vonis tersebut, sama atau conform dengan tuntutan JPU yang juga menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati.

Sebelumnya JPU dalam surat dakwaannya menguraikan para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada, Senin (14/10/2024).

“Kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu ke Tanjung Balai,” ucap JPU.

Kemudian, terdakwa Puji merental mobil dan berangkat menuju Tanjung Balai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher (DPO).

“Ketiga orang suruhan Koher (DPO) itu memberikan dua goni berisikan 40 kilogram sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” sebut JPU.

Setelah menerima sabu itu, lanjut JPU, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Medan.

“Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher (DPO) untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kilogram sabu kepada terdakwa Benyamin di Kecamatan Birubiru,” ungkap JPU.

Selanjutnya, kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher (DPO).

“Saat ingin mengantarkan sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut,” cetus JPU.

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin,” jelas JPU.

Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin mengaku telah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Senta.

Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta di rumahnya. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu yang disimpan di dapur.

“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas JPU. (Red)

 

Post Views: 273
Tags: 4 Kurir40 Kg SabuDivonis Mati
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!
HEADLINE

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In