• Latest
  • Trending
  • All
2 Petugas Asuransi di Sergai Dituntut 15 Bulan Bui, Ketua Poktan 5 Tahun Penjara

2 Petugas Asuransi di Sergai Dituntut 15 Bulan Bui, Ketua Poktan 5 Tahun Penjara

23 Juni 2023
JMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Medan

JMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Medan

5 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Bupati Karo Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

Bupati Karo Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

5 Maret 2026
Dikawal Brimob, Ekskavator Tambang Emas Ilegal Dievakuasi ke Batalyon C Sipirok

Dikawal Brimob, Ekskavator Tambang Emas Ilegal Dievakuasi ke Batalyon C Sipirok

5 Maret 2026
Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram

Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram

5 Maret 2026
Momentum Ramadan, Bupati Karo Ajak Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama Pemkab Karo

Momentum Ramadan, Bupati Karo Ajak Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama Pemkab Karo

5 Maret 2026
Iran Ancam Serang Semua Kedubes Israel di Seluruh Dunia

Iran Ancam Serang Semua Kedubes Israel di Seluruh Dunia

5 Maret 2026
Mudik Aman, Ibadah Nyaman, Kanwil Kemenag Sumut Siapkan 281 Masjid Ramah Pemudik

Mudik Aman, Ibadah Nyaman, Kanwil Kemenag Sumut Siapkan 281 Masjid Ramah Pemudik

5 Maret 2026
Turki Peringatkan Iran Setelah NATO Cegat Rudal di Hatay

Turki Peringatkan Iran Setelah NATO Cegat Rudal di Hatay

5 Maret 2026
BKKBN Sumut dan Kodam I/BB Sinkronkan Program Prioritas dan MBG 3B

BKKBN Sumut dan Kodam I/BB Sinkronkan Program Prioritas dan MBG 3B

5 Maret 2026
Wabup Palas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Palas

Wabup Palas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Palas

5 Maret 2026
Sekda Pakpak Bharat Menyerahkan Bantuan Antensi bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

Sekda Pakpak Bharat Menyerahkan Bantuan Antensi bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

5 Maret 2026
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

2 Petugas Asuransi di Sergai Dituntut 15 Bulan Bui, Ketua Poktan 5 Tahun Penjara

by Ratih
23 Juni 2023
in HEADLINE, HUKRIM
2 Petugas Asuransi di Sergai Dituntut 15 Bulan Bui, Ketua Poktan 5 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

Sidang korupsi dengan agenda tuntutan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. 


Baca Juga

JMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Medan

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Iran Ancam Serang Semua Kedubes Israel di Seluruh Dunia

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Tiga terdakwa korupsi berbau markup terkait pengajuan klaim asuransi kelompok tani (poktan) yang terkena dampak serangan banjir / kerusakan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) TA 2020, dituntut bervariasi dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/6/2023).

Terdakwa Yuhda Hartas sebagai petugas survey klaim dan administrasi survey Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Deniel Turnip selaku Agen Asuransi Kerugian poktan yang sawahnya terkena musibah banjir/rusak (berkas terpisah), masing-masing dituntut agar dipidana 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan penjara).

Selain itu, keduanya juga dituntut pidana denda Rp50 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan) selama 3 bulan.

JPU pada Kejaksaan Negeri Sergai Imam Darmono dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Yuhda Hartas maupun Deniel Turnip dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,

Secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya, menyuruh atau turut serta bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa Yuhda Hartas, Deniel Turnip dan Daeng Khairunil Azwar (juga berkas terpisah) selaku Ketua Poktan Gelam tidak melaksanakan tugas masing-masing dalam pengecekan lahan sawah poktan dan pengajuan klaim asuransi, tidak sesuai fakta sebenarnya dan terindikasi mark up (penggelembungan angka) mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Oleh karenanya para terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara,” urai Imam Darmono. 

Yuhda Hartas dan Deniel Turnip dituntut membayar UP Rp34 juta. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana.disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut  maka diganti dengan pidana 8 bulan penjara. 

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan untuk kedua terdakwa, mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp41 juta,” urainya. 

Hanya saja terdakwa lainnya, Daeng Khairunil Azwar selaku Ketua Poktan Gelam dituntut lebih berat ya kan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan membayar UP Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, imbuh JPU di hadapan hakim ketua Dr Sarma Siregar didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr Edwar, terdakwa dinilai telah memenuhi melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Secara tanpa hak dan melawan hukum menyuruh atau turut serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sarma Siregar pun melanjutkan persidangan, Senin (26/6/2023) pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Usai persidangan, JPU Imam Darmono mengatakan, dalam perkara dimaksud total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.861.060.00.

Sebelumnya, terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, Parlindungan Nasution, salah seorang staf di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sergai lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (4/5/2023) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan telah dihukum 5,5 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis juga menjatuhi pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp764.600.000 subsidair 2 tahun penjara. (red)

Post Views: 82
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

JMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Medan
HEADLINE

JMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Medan

5 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Iran Ancam Serang Semua Kedubes Israel di Seluruh Dunia
HEADLINE

Iran Ancam Serang Semua Kedubes Israel di Seluruh Dunia

5 Maret 2026
Turki Peringatkan Iran Setelah NATO Cegat Rudal di Hatay
HEADLINE

Turki Peringatkan Iran Setelah NATO Cegat Rudal di Hatay

5 Maret 2026
Bloodhounds 2 Segera Tayang di Netflix, Simak Jadwalnya!
HEADLINE

Bloodhounds 2 Segera Tayang di Netflix, Simak Jadwalnya!

5 Maret 2026
Iran dan Lebanon Kompak Serang Israel, Ledakan dan Suara Sirine Hantui Tel Aviv dan Yerussalem
HEADLINE

Iran dan Lebanon Kompak Serang Israel, Ledakan dan Suara Sirine Hantui Tel Aviv dan Yerussalem

5 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In