• Latest
  • Trending
  • All
2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

29 Agustus 2024
Dialog dengan Kojira, Zakiyuddin Paparkan Program PKH, UHC hingga Perlindungan Ojol

Dialog dengan Kojira, Zakiyuddin Paparkan Program PKH, UHC hingga Perlindungan Ojol

19 April 2026
Anak Diduga Bakar Rumah Ibu Kandungnya

Anak Diduga Bakar Rumah Ibu Kandungnya

19 April 2026
Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT

Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT

19 April 2026
Rumah di Jalan Cangkir Terbakar, Satu Warga Luka Bakar

Rumah di Jalan Cangkir Terbakar, Satu Warga Luka Bakar

19 April 2026
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan

18 April 2026
Big Step! PIS dan PGN Bersinergi Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon

Big Step! PIS dan PGN Bersinergi Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon

18 April 2026
Tingkatkan Produktivitas Mitra Binaan dengan Program Renovasi Rumah Produksi Mitra Binaan PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan

Tingkatkan Produktivitas Mitra Binaan dengan Program Renovasi Rumah Produksi Mitra Binaan PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan

18 April 2026
Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz

Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz

18 April 2026
PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

18 April 2026
Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

18 April 2026
Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

18 April 2026
Minggu, April 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

by Yunsigar
29 Agustus 2024
in HEADLINE, HUKRIM
2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

Kedua terdakwa saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), dua kurir 53 kg sabu dan 10.000 butit pil happy five (H5).

Dua warga Kota Tangerang, Banten, itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz

PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (29/8/2024).

Hakim menilai hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan barang bukti tersebut dalam jumlah besar.

“Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada,” sebut Lucas.

Setelah membacakan putusan, hakim pun menanyakan terkait bagaimana sikap para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis tersebut.

Mendengar pertanyaan itu, para terdakwa dan JPU pun kompak menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan pidana mati. Jaksa pun menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Kamis (25/1/2024) lalu. Saat itu, Dedi dihubungi Toman DPO untuk mengantarkan narkoba ke Kota Pekanbaru. Kemudian pada Senin (29/1/2024), Dedi mengajak Tanajudin berangkat ke Pekanbaru.

Setibanya di lokasi, Dedi dan Tanajudin menyewa kamar kos-kosan. Kemudian, Toman menghubungi Dedi dengan mengirimkan nomor handphone (hp) seorang pria yang akan mengantarkan narkoba.

Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar narkoba tersebut, Dedi pun dikirim alamat lokasi tempat mengambil 53 kg sabu dan 10 ribu butir pil H5 tersebut di dalam mobil yang sudah dipersiapkan.

Kemudian, Dedi pergi ke lokasi untuk mengambil barang haram tersebut dengan menaiki kendaraan umum. Sementara itu, Tanajudin menunggu di kamar kos-kosan.

Ketika sampai di lokasi yang dituju, Dedi melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia yang terparkir dengan kunci tergantung dan Dedi pun langsung mengecek bagasi mobil tersebut. Saat dicek, Dedi melihat 4 goni yang berisikan sabu dan pil H5.

Selanjutnya, Dedi membawa mobil itu menuju kos-kosan. Namun di pertengahan jalan, mobil yang dikendarai Dedi diberhentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 4 goni yang berisikan sabu dan pil happy five. Saat diinterogasi, Dedi mengaku barang bukti itu milik Toman.

Dia mengaku hanya diberikan tugas untuk mengambil, mengecek, dan mengantar sabu dan pil happy five tersebut. Setelah itu, petugas bersama Dedi pun pergi menuju kos-kosan untuk menangkap Tanajudin.

Setelah berhasil mengamankan keduanya, petugas pun membawa Dedi dan Tanajudin beserta barbuk 53 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five itu dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (Red)

 

Post Views: 147
Tags: 10.000 Butir2 Kurir53 Kg SabuDivonis PenjaraPil H5Seumur Hidup
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz
HEADLINE

Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz

18 April 2026
PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 
HEADLINE

PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

18 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi
HEADLINE

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

18 April 2026
Pertemuan Pertama Dalam 34 Tahun, Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata
HEADLINE

Pertemuan Pertama Dalam 34 Tahun, Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata

17 April 2026
Perketat Kebijakan Imigrasi, Trump Cabut Visa 26 “Musuh” Amerika
HEADLINE

Perketat Kebijakan Imigrasi, Trump Cabut Visa 26 “Musuh” Amerika

17 April 2026
OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In