LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat terus diterpa masalah. Satu persatu anggaran yang dikelola dibuka oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat dengan isu indikasi korupsi, pungli dan indikasi pengelolaan kegiatan fiktif, Senin (15/4/2024).
Diantara data alokasi anggaran bidang kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021 sebesar Rp402.060.459.175,00 dan terealisasi sebesar Rp362.721.847.861,00, telah dianggarkan untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan BLUD dengan anggaran Rp12.310.693.016,00. Realisasi anggaran sebesar Rp11.748.982.548,00.-
Hal ini disampaikan oleh Ramly selaku ketua LSM Reaksi Sumatera Utara kepada wartawan di Stabat, Minggu (14/4/1024) sore.
Lebih lanjut Ramly mengatakan, Rp11 Milyar Dana Peningkatan Pelayanan BLUD Dinkes Langkat diduga Fiktif. Hal ini di karenakan kita sudah melakukan investigasi di beberapa Puskesmas yang bernaung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, sampai saat ini belum ada Puskesmas yang melaksanakan BLUD, dan tahun 2022 dinas kesehatan kabupaten Langkat masih memulai dan mendata terhadap 15 Puskesmas yang akan dijadikan BLUD. Sedangkan Rp11 Milyar Dana Peningkatan Pelayanan BLUD Dinkes Langkat sudah dianggarkan pada tahun 2021.
Maka diduga telah terjadi pertanggung jawaban kegiatan fiktif atas dana tersebut, yang artinya Dinas Kesehatan kabupaten Langkat dibawah kepemimpinan dr. Jul diduga telah melakukan perbuatan indikasi korupsi.
Lebih lanjut Ramly mengatakan, Puskesmas harus berbentuk BLUD dikarenakan ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke Puskesmas yang dapat diakui sebagai pendapatan Puskesmas yang sering disebut dana kapitasi BPJS.
Selain itu adalah untuk keamanan kinerja. BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman. Karena pada saat ini terjadi perubahan bahwa Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan. Alasan kedua adalah dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas.
“Adapun kendala besar Puskesmas di Kabupaten Langkat hingga saat ini adalah adanya peraturan Bupati Langkat tentang pelayanan medis pada Puskesmas gratis sedangkan program BLUD Puskesmas berhak melakukan pengelolaan anggaran tersebut. Ini anehkan dua program yang harus dilakukan oleh Puskesmas yang sama, satu sisi Puskesmas diminta untuk melakukan pelayanan gratis satu sisi Puskesmas dibenarkan untuk melakukan pungutan pendapatan, anehkan,” ucap Ramly.
Sementara itu, dr.Jul saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp ke Handphone pribadinya (14/4/2024) sampai berita ini diterbitkan belum menjawab. (Lkt)


























