• Latest
  • Trending
  • All
Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2, Mangara Manurung SH MH (kemeja biru) usai Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , Jumat (15/11/2024).

PN Lubuk Pakam Sidang di Desa Sampali, Mangara Manurung: Putusan 71 Perkuat Kepemilikan Tergugat 1 dan 2

16 November 2024
Bupati Karo Dorong Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

Bupati Karo Dorong Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

7 Maret 2026
Sekda Kabupaten Karo Lantik 160 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Sekda Kabupaten Karo Lantik 160 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

7 Maret 2026
Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023

Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023

7 Maret 2026
Pemkab Karo Sambang Warga dan Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI di Desa Gajah

Pemkab Karo Sambang Warga dan Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI di Desa Gajah

7 Maret 2026
Safari Ramadan Pemko Medan Jangkau Masjid di Permukiman, Perkuat Kebersamaan dengan Warga

Safari Ramadan Pemko Medan Jangkau Masjid di Permukiman, Perkuat Kebersamaan dengan Warga

7 Maret 2026
LK21 dan IndoXXI Tak Terbendung, Awas Bahaya Saat Klik!

LK21 dan IndoXXI Tak Terbendung, Awas Bahaya Saat Klik!

7 Maret 2026
Link Video Andini Permata 2 Menit 31 Detik Bareng Bocil Viral Lagi, Tampil Lebih Dewasa

Link Video Andini Permata 2 Menit 31 Detik Bareng Bocil Viral Lagi, Tampil Lebih Dewasa

7 Maret 2026
Forwakes Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Forwakes Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

6 Maret 2026
Polres Palas dan Bhayangkari Bagikan 200 Paket Takjil

Polres Palas dan Bhayangkari Bagikan 200 Paket Takjil

6 Maret 2026
Pantau Harga hingga Lebaran, Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar di Medan

Pantau Harga hingga Lebaran, Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar di Medan

6 Maret 2026
Fitch Pertahankan Rating Indonesia di Level BBB, Outlook Direvisi Negatif

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di Level BBB, Outlook Direvisi Negatif

6 Maret 2026
Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

6 Maret 2026
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PN Lubuk Pakam Sidang di Desa Sampali, Mangara Manurung: Putusan 71 Perkuat Kepemilikan Tergugat 1 dan 2

by Zulham
16 November 2024
in HUKRIM
Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2, Mangara Manurung SH MH (kemeja biru) usai Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , Jumat (15/11/2024).

Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2, Mangara Manurung SH MH (kemeja biru) usai Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , Jumat (15/11/2024).

FacebookWhatsappTelegram

SAMPALI, DELI SERDANG – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar Sidang Lapangan perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat pagi (15/11/2024).

Sidang ini bertujuan memeriksa kondisi lokasi sengketa sebagai bagian dari proses hukum perkara nomor 377/PDTG/2024.

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

“Kehadiran kami di sini bukan untuk memutuskan siapa pemilik tanah, tetapi untuk melihat kondisi dan batas-batas tanah sesuai perkara aquo nomor 377/PDTG/2024,” ujar Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus SH di saat sidang di lahan sengketa.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tergugat Mangara Manurung SH membantah kuasa hukum penggugat Martin Silalahi SH, yang mengatakan bahwa lokasi sengketa berada di Kampung Kompak Bersatu, Jalan Haji Anif.

“Setahu kami, tidak ada nama Kampung Kompak. Itu adalah Dusun 4 Desa Sampali,” tegas Mangara.

Terkait batas-batas lahan, kuasa hukum penggugat lalu menyebutkan bahwa sebelah utara berbatasan dengan Jalan Haji Anif, timur dengan gudang, selatan dengan tanah kosong, dan barat dengan sungai.

Penggugat menunjukkan beberapa dokumentasi berupa rumah yang telah diratakan dan tanda silang pada lahan-lahan yang belum direlokasi.

Hakim memastikan bukti tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara untuk dipertimbangkan di sidang berikutnya.

“Bukti yang diajukan akan dicocokkan dengan kenyataan di lapangan dan dilampirkan ke dalam berkas perkara,” kata Simon.

Di akhir sidang, Panitera lalu membacakan hasil sidang lapangan hari itu.

“Hasil persidangan setempat pagi ini, menurut versi penggugat bahwa objek perkara terletak di Kampung Kompak Bersatu Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau sesuai dengan gugatan,” kata panitera.

Kemudian, batas-batasnya sebelah timur dengan gudang-gudang, sebelah selatan tanah kosong tidak tahu siapa pemiliknya, sebelah barat berbatas dengan sungai/parit besar, sebelah utara dengan Jalan Haji Anif.

“Di atas objek perkara menurut para penggugat atau tiga lagi, yaitu penggugat 20 Hutajulu, penggugat Jokas Sinaga dan penggugat Silitonga, sisanya rumah yang mau direlokasi, keliling objek perkara sudah ditembok,” dibacakan Panitera.

Selanjutnya, menurut versi tergugat 1 dan tergugat 2 bahwa tidak ada Kampung Kompak Bersatu tetapi Dusun 4 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

“Batasnya utara, dulu pasar 4 sekarang Jalan Haji Anif, sebelah timur pergudangan, sebelah selatan tembok Haji Anif, sebelah barat Sungai Kera,” kaya Panitera.

Lalu, di dalam objek sengketa, ada banyak sisa-sisa reruntuhan lebih kurang 80 rumah yang sudah diratakan, dan ada rumah yang bertanda X adalah rumah yang direlokasi.

Menutup sidang, Majelis Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus SH mengatakan persidangan selanjutnya akan dilanjutkan di ruang sidang PN Lubuk Paka, Kamis tanggal 21 November 2024.

Bukan Kampung Kompak

Usai sidang lapangan, Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, Mangara Manurung SH MH, menjelaskan bahwa eidang tersebut bertujuan untuk melihat kondisi nyata di lapangan sebagaimana yang tercantum dalam gugatan penggugat, termasuk gugatan provisi mereka.

“Ini adalah sidang lapangan di lahan 65 untuk melihat keadaan kondisi yang sebenarnya,” kata Mangara Manurung, SH, MH.

Mangara kembali menegaskan bahwa pihaknya membantah klaim yang menyatakan wilayah tersebut merupakan “Kampung Kompak”.

Ia mengatakan bahwa daerah tersebut adalah bagian dari tanah 65, termasuk Dusun 4, dan “Kampung Kompak” baru dibuat pihak penggugat.

“Ini bukan daerah Kampung Kompak. Yang kita ketahui, ini adalah bagian dari tanah 65 termasuk dusun 4. Kampung Kompak itu baru kemarin itu dibuat, dibuat mereka sendiri,” ucapnya.

Dikatakan Mangara, status kepemilikan tanah tersebut adalah milik tergugat 1 dan tergugat 2, yang telah diselesaikan melalui mekanisme dan aturan perbankan serta keuangan negara.

Kepemilikan tersebut juga telah diperkuat oleh putusan pengadilan nomor 71 yang telah inkrah hingga peninjauan kembali, sehingga mereka adalah pemilik sah satu-satunya atas objek tersebut.

“Dari status kepemilikan tentu ini adalah milik dari Tergugat 2 dan Tergugat 2. Sudah diselesaikan melalui mekanisme dan aturan perbankan keuangan negara,” sambung Mangara.

Ia menyebut bahwa masyarakat yang berada di lokasi tersebut berstatus sebagai penggarap.

“Terhadap mereka, pemilik tanah telah melakukan pendekatan secara kemanusiaan. Di antaranya dengan memberikan ganti rugi berupa uang tunai, jelasnya.

Sambung Mangara, bagi mereka yang belum memiliki rumah, pemilik tanah menyediakan relokasi dengan membangun rumah di lokasi yang sama serta memberikan sertifikat hak milik.

Mangara menegaskan bahwa pendekatan tersebut mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

“Keberadaan itu dikuatkan dengan putusan pengadilan nomor 71 dan sampai putusan yang sudah inkrah melalui peninjauan kembali dan mereka ini adalah pemilik satu-satunya objek tersebut,” tegasnya.

Terkait gugatan yang diajukan, ia menyatakan hal tersebut adalah hak masyarakat. Namun, ia membantah tuduhan pengrusakan yang disebutkan dilakukan malam hari.

Sementara itu, Julisman SH selaku kuasa hukum Tergugat 4, yang sebelumnya merupakan PTPN 2 dan kini PTPN 1 Regional 1, menegaskan bahwa tanah tersebut kini sah menjadi milik tergugat 1 dan tergugat 2 setelah adanya putusan pengadilan yang membatalkan klaim kepemilikan oleh PTP.

“Putusan pengadilan adalah hukum yang harus diikuti. Tanah ini sekarang milik tergugat 1 dan tergugat 2,” ujar Julisman.

Warga Relokasi

Sebelumnya saat tiba di lokasi, rombongan majelis hakim dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus SH, disambut perwakilan warga relokasi.

Warga yang telah menerima relokasi rumah menyampaikan rasa terima kasih mereka atas perhatian yang diberikan.

Salah seorang warga, Parulian Boru Sitorus, mengungkapkan bahwa dirinya dan ratusan warga lainnya telah menerima rumah relokasi dan merasa nyaman dengan kondisi tersebut.

“Kami warga yang sudah menerima relokasi rumah. Nomor rumah kami sudah dapat dan kenyamanan pun sudah kami dapat,” ungkap Parulian.

Sidang ini juga menjadi kesempatan bagi warga relokasi untuk menyampaikan aspirasi. Parulian Boru Sitorus menjelaskan bahwa sekitar 50 kepala keluarga masih menunggu proses relokasi selesai.

“Ada yang sudah pindah, ada juga yang masih menunggu rumah selesai. Sebagian warga meratakan rumah mereka sendiri atau mendapat uang pengganti,” jelas Parulian. (Red)

Post Views: 182
Tags: Dusun 4 Desa SampaliKampung KompakMangara Manurung: Putusan 71 Perkuat Kepemilikan Tergugat 1 dan 2Pengadilan Negeri Lubuk PakamPenyelesaian HukumPerkara TanahPN Lubuk Pakam Sidang di Desa SampaliRelokasi WargaSengketa TanahSidang Lapangan Deli SerdangTanah SengketaTergugat dan Penggugat
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In