• Latest
  • Trending
  • All
KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP

10 Juli 2024
Dari Medan, India dan Indonesia Teguhkan Kemitraan Ekonomi Regional

Dari Medan, India dan Indonesia Teguhkan Kemitraan Ekonomi Regional

17 Oktober 2025
UPER Gelar Green Chemistry for Industrial Excellence 2025

UPER Gelar Green Chemistry for Industrial Excellence 2025

17 Oktober 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pengawasan Layanan Melalui Program “Pantau Bareng SPBU”

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pengawasan Layanan Melalui Program “Pantau Bareng SPBU”

17 Oktober 2025
Sekam Padi Jadi Solusi Limbah: UPER Masuk Daftar Top 2 Persen Ilmuwan Dunia

Sekam Padi Jadi Solusi Limbah: UPER Masuk Daftar Top 2 Persen Ilmuwan Dunia

17 Oktober 2025
Gulat Sumut Tunjukkan Peningkatan di PON Bela Diri 2025

Gulat Sumut Tunjukkan Peningkatan di PON Bela Diri 2025

17 Oktober 2025
PON Bela Diri 2025, 5 Pesilat Sumut Maju ke Babak Selanjutnya

PON Bela Diri 2025, 5 Pesilat Sumut Maju ke Babak Selanjutnya

17 Oktober 2025
Jumat Curhat dan Berkah, Polres Palas Hadir Berikan Nasi Bungkus Gratis untuk Warga Jemaah Masjid Al-Amanah

Jumat Curhat dan Berkah, Polres Palas Hadir Berikan Nasi Bungkus Gratis untuk Warga Jemaah Masjid Al-Amanah

17 Oktober 2025
Partisipasi Dalam Mensukseskan Program MBG Kabupaten Palas

Partisipasi Dalam Mensukseskan Program MBG Kabupaten Palas

17 Oktober 2025
Bupati Palas Kukuhkan Dewan Hakim “Musabaqoh Qiraatul Kutub Dalam Rangka Peringatan HSN 2025”

Bupati Palas Kukuhkan Dewan Hakim “Musabaqoh Qiraatul Kutub Dalam Rangka Peringatan HSN 2025”

17 Oktober 2025
Viral! Tugu Ikan Gabus Ikon Baru Bekasi Bikin Netizen Penasaran dengan Anggaran

Viral! Tugu Ikan Gabus Ikon Baru Bekasi Bikin Netizen Penasaran dengan Anggaran

17 Oktober 2025
Pencak Silat Sumut Mulai Berburu Medali di PON Bela Diri

Pencak Silat Sumut Mulai Berburu Medali di PON Bela Diri

17 Oktober 2025
PON Bela Diri 2025, Ajang Pembuktian Kempo Sumut

PON Bela Diri 2025, Ajang Pembuktian Kempo Sumut

17 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP

by Yunsigar
10 Juli 2024
in HUKRIM
KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP), atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kepala sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah), yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, kemarin tanggal 9 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

Demikian disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, Deswin Nur dalam press releasenya, Rabu (10/7/2024).

Perkara ini melibatkan 2 pihak yang bermitra, yakni PT HIP yang merupakan Terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma. Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah. Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah. Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan.

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP. Terakhir pada Peringatan Tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh Terlapor. Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan lanjutan oleh Majelis Komisi, terungkap bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan
klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS. Perintah Perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para anggota Plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Mandiri. Besaran hutang (Koptan Amanah) tersebut
mencapai Rp8.800.000.000 (delapan miliar delapan ratus juta rupiah) sebagai hutang pokok dengan jaminan sebanyak 877 (delapan ratus tujuh puluh tujuh) SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah).

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan PT HIP untuk:
1. melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan 1.123,74 Ha (seribu seratus dua puluh tiga koma tujuh puluh empat hektare) dalam jangka waktu paling lama 4 bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol.
2. melakukan Addendum Perjanjian Kemitraan yang memuat klausul kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun Plasma terhadap mitra Plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan secara berkala paling lama 60 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
3. Menerapkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 tanggal 18 April 2008 terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP.
4. melakukan general audit atas laporan keuangan Koperasi Tani Plasma Amanah periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2023 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
5. melakukan pengiriman data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol dan ditembuskan kepada Komisi paling lambat 14 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayarkan paling lama 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Rel/Red)

Post Views: 61
Tags: JatuhkanKPPUPT HIPSanksi Rp1 M
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In