• Latest
  • Trending
  • All
Jaksa Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Sadis 2 Bocah di Deli Serdang

Jaksa Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Sadis 2 Bocah di Deli Serdang

16 Maret 2025
BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

16 Oktober 2025
Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

16 Oktober 2025
Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

16 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

16 Oktober 2025
Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

16 Oktober 2025
Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

16 Oktober 2025
Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

16 Oktober 2025
Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda

Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda

16 Oktober 2025
Melalui Tatap Muka, Bhabinkamtibmas Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Melalui Tatap Muka, Bhabinkamtibmas Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

16 Oktober 2025
Atlet Silat Sumut Siap Berikan yang Terbaik di PON Bela Diri

Atlet Silat Sumut Siap Berikan yang Terbaik di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jaksa Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Sadis 2 Bocah di Deli Serdang

by redaksi3
16 Maret 2025
in HUKRIM
Jaksa Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Sadis 2 Bocah di Deli Serdang
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan penikaman terhadap tiga bocah di Percut Seituan, Deli Serdang. Peristiwa tragis ini mengakibatkan 2 korban meninggal dunia.

“Ya, kita telah menerima tahap II kasus dugaan penikaman yang menyebabkan dua anak meninggal dunia, dengan tersangka Rudi Sihaloho,” ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

Pihaknya mengatakan, pelimpahan tahap II itu dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan kepada jaksa penuntut umum (JPU), pada Kamis (12/3/2025), di ruang tahap II Pidum Cabjari Labuhan Deli.

“Setelah tahap II diterima, kita melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, sembari menunggu proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain Subs Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Sebelumnya warga Gang Dahlia VII, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, digegerkan oleh aksi penikaman brutal terhadap 3 bocah yang merupakan abang-beradik, pada 9 Desember 2024 lalu.

Dalam peristiwa itu, dua korban berinisial OS (3) dan DS (2) meninggal dunia akibat serangan sadis tersebut, sementara satu korban lainnya, yakni NS (6), menjalani perawatan intensif.

Rudi Sihaloho (41), tersangka penikaman itu diketahui merupakan tetangga yang tinggal tepat di depan rumah korban.

Tersangka melancarkan aksinya saat lingkungan sedang sepi dan orangtua para korban tidak berada di rumah.

Setelah menikam para korban, Rudi tidak langsung melarikan diri. Ia berkeliling dengan sepeda dan akhirnya tiba di pos unit lalu lintas Polsek Tembung untuk menyerahkan diri.

“Pelaku ini bilang ke petugas di pos mau menyerahkan diri, tapi tidak jelas karena apa. Setelah digali lebih dalam, dia mengaku baru saja menikam anak-anak,” ungkap Kapolsek Tembung Kompol Jhonson Sitompul, Selasa (10/12/2024).

Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, Rudi mengaku tidak menyesali perbuatannya.

“Hasil interogasi, pelaku ini tak menyesali perbuatannya. Alasannya, karena sudah sakit hati dengan para korban dan tersangka mengaku sering diejek oleh para korban,” sebut dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, perasaan dendam itu akhirnya memuncak ketika tersangka melihat ketiga bocah sedang bermain di teras rumah.

“Dengan emosi yang tak terkendali, tersangka mengambil sebilah pisau dari dalam rumahnya dan menyerang korban satu per satu,” jelasnya. (RED)

Post Views: 70
Tags: BocahDeli SerdangjaksaKasus Pembunuhan SadisTahap II
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In