• Latest
  • Trending
  • All
2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

29 Agustus 2024
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

16 Februari 2026
Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

16 Februari 2026
Peresmian Kantor Cabang PT Aman Haromain Travel : Layanan Umrohnya Lebih Nyaman Menuju Baitullah

Peresmian Kantor Cabang PT Aman Haromain Travel : Layanan Umrohnya Lebih Nyaman Menuju Baitullah

16 Februari 2026
Muslim Afrika Selatan dan Inggris Diperkirakan Mulai Puasa 18 Februari 2026

Muslim Afrika Selatan dan Inggris Diperkirakan Mulai Puasa 18 Februari 2026

16 Februari 2026
Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

16 Februari 2026
Hingga Februari 2026, Sebanyak 1.711 Sekolah di Medan Laksanakan Program CKG

Hingga Februari 2026, Sebanyak 1.711 Sekolah di Medan Laksanakan Program CKG

16 Februari 2026
Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS

Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS

16 Februari 2026
Sempat Ditangguhkan, UpScrolled Kembali Hadir di Google Play

Sempat Ditangguhkan, UpScrolled Kembali Hadir di Google Play

16 Februari 2026
Prabowo Hadiri KTT Perdana Board of Peace di AS

Prabowo Hadiri KTT Perdana Board of Peace di AS

16 Februari 2026
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

by Yunsigar
29 Agustus 2024
in HEADLINE, HUKRIM
2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

Kedua terdakwa saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), dua kurir 53 kg sabu dan 10.000 butit pil happy five (H5).

Dua warga Kota Tangerang, Banten, itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (29/8/2024).

Hakim menilai hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan barang bukti tersebut dalam jumlah besar.

“Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada,” sebut Lucas.

Setelah membacakan putusan, hakim pun menanyakan terkait bagaimana sikap para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis tersebut.

Mendengar pertanyaan itu, para terdakwa dan JPU pun kompak menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan pidana mati. Jaksa pun menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Kamis (25/1/2024) lalu. Saat itu, Dedi dihubungi Toman DPO untuk mengantarkan narkoba ke Kota Pekanbaru. Kemudian pada Senin (29/1/2024), Dedi mengajak Tanajudin berangkat ke Pekanbaru.

Setibanya di lokasi, Dedi dan Tanajudin menyewa kamar kos-kosan. Kemudian, Toman menghubungi Dedi dengan mengirimkan nomor handphone (hp) seorang pria yang akan mengantarkan narkoba.

Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar narkoba tersebut, Dedi pun dikirim alamat lokasi tempat mengambil 53 kg sabu dan 10 ribu butir pil H5 tersebut di dalam mobil yang sudah dipersiapkan.

Kemudian, Dedi pergi ke lokasi untuk mengambil barang haram tersebut dengan menaiki kendaraan umum. Sementara itu, Tanajudin menunggu di kamar kos-kosan.

Ketika sampai di lokasi yang dituju, Dedi melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia yang terparkir dengan kunci tergantung dan Dedi pun langsung mengecek bagasi mobil tersebut. Saat dicek, Dedi melihat 4 goni yang berisikan sabu dan pil H5.

Selanjutnya, Dedi membawa mobil itu menuju kos-kosan. Namun di pertengahan jalan, mobil yang dikendarai Dedi diberhentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 4 goni yang berisikan sabu dan pil happy five. Saat diinterogasi, Dedi mengaku barang bukti itu milik Toman.

Dia mengaku hanya diberikan tugas untuk mengambil, mengecek, dan mengantar sabu dan pil happy five tersebut. Setelah itu, petugas bersama Dedi pun pergi menuju kos-kosan untuk menangkap Tanajudin.

Setelah berhasil mengamankan keduanya, petugas pun membawa Dedi dan Tanajudin beserta barbuk 53 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five itu dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (Red)

 

Post Views: 114
Tags: 10.000 Butir2 Kurir53 Kg SabuDivonis PenjaraPil H5Seumur Hidup
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 
HEADLINE

Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

16 Februari 2026
Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?
HEADLINE

Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

16 Februari 2026
Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS
HEADLINE

Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS

16 Februari 2026
Sempat Ditangguhkan, UpScrolled Kembali Hadir di Google Play
HEADLINE

Sempat Ditangguhkan, UpScrolled Kembali Hadir di Google Play

16 Februari 2026
Prabowo Hadiri KTT Perdana Board of Peace di AS
HEADLINE

Prabowo Hadiri KTT Perdana Board of Peace di AS

16 Februari 2026
Kode Redeem ML 16 Februari 2026 Telah Rilis: Segera Rebut Hadiah Menariknya! 
HEADLINE

Kode Redeem ML 16 Februari 2026 Telah Rilis: Segera Rebut Hadiah Menariknya! 

16 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In